TOPIKTERKINI/GUNUNGSITOLI-Laporan Arododo Telaumbanua Alias Ama Dika umur (42) yang dilaporkan tanggal 08 Januari 2021 tentang tindak pidana Pengancaman dengan Nomor : LP/08/I/2021/NS, Sampai sekarang sudah setahun lebih belum dilimpahkan P22 ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Ungkap Pelapor kepada Awak media, Kamis 10/02/2022
Pasalnya Kasus 368 diduga kuat ditahan-tahan untuk pelimpahan P22 di Kejari Gunungsitoli, Menurut Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penuntut Umum saat dikonfirmasikan, Menyampaikan,
” Dalam minggu ini pelimpahan P22, Nanti kita Konfirmasi di Polres Nias”, Terangnya JPU Itu dengan singkat.
Menurut Elyfama Zebua, SH kuasa hukum pelapor saat dikonfirmasi diruang kerjanya dijalan Selama No.223A,Desa Lasara Bahili, Kota Gunungsitoli Mengatakan,
” Bahwa Kasus 368 KUHP sangat tidak meyakinkan lagi, karena berhubung permasalahan ini sudah setahun lebih ditangan Kepolisian lalu pihak Polres Nias telah melimpahkan P21 ke Kejaksaan sekitar bulan September tahun 2021 dan sampai sekarang ini belum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli P22 atau Penyerahan tersangka dan barang-barang bukti yang telah diamankan atau yang telah disita oleh Pihak Polres Nias,
Lanjutnya, Saya berharap adanya kepastian hukum terkait persoalan ini dan sesuaikan dengan ketentuan dan Peraturan yang berlaku”, Harapnya Kuasa Hukum terlapor Mengakhiri. (E85)

