Uncategorized

1 tahun kasus pengacaman tidak punya kepastian hukum, P22 belum dilimpahkan

108
×

1 tahun kasus pengacaman tidak punya kepastian hukum, P22 belum dilimpahkan

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI/GUNUNGSITOLI-Laporan Arododo Telaumbanua Alias Ama Dika umur (42) yang dilaporkan tanggal 08 Januari 2021 tentang tindak pidana Pengancaman dengan Nomor : LP/08/I/2021/NS, Sampai sekarang  sudah setahun lebih  belum  dilimpahkan P22 ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Ungkap Pelapor kepada Awak media, Kamis 10/02/2022

 

 

Pasalnya Kasus 368 diduga kuat ditahan-tahan untuk pelimpahan P22 di Kejari Gunungsitoli, Menurut Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penuntut Umum saat dikonfirmasikan, Menyampaikan,

 

 

” Dalam minggu ini pelimpahan P22, Nanti kita Konfirmasi di Polres Nias”, Terangnya JPU Itu dengan singkat.

 

 

Menurut Elyfama Zebua, SH kuasa hukum pelapor saat dikonfirmasi diruang kerjanya dijalan Selama No.223A,Desa Lasara Bahili, Kota Gunungsitoli Mengatakan,

 

 

” Bahwa Kasus 368 KUHP sangat tidak meyakinkan lagi, karena berhubung permasalahan ini sudah setahun lebih ditangan Kepolisian lalu  pihak Polres Nias telah melimpahkan P21  ke Kejaksaan sekitar bulan September tahun 2021 dan sampai sekarang ini belum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli P22  atau Penyerahan tersangka dan barang-barang  bukti yang telah diamankan atau yang telah disita oleh Pihak Polres Nias,

 

 

Lanjutnya, Saya berharap adanya kepastian hukum terkait persoalan ini dan sesuaikan dengan ketentuan dan Peraturan yang berlaku”, Harapnya Kuasa Hukum terlapor Mengakhiri. (E85)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *