JENEPONTO

Diduga Hentikan Kasus, Penyidik Polres Jeneponto Dinilai Tidak Profesional Dalam Penanganan Laporan

138
×

Diduga Hentikan Kasus, Penyidik Polres Jeneponto Dinilai Tidak Profesional Dalam Penanganan Laporan

Sebarkan artikel ini
Diduga Hentikan Kasus, Penyidik Polres Jeneponto Dinilai Tidak Profesional Dalam Penanganan Laporan

TOPIKTERKINI.COM – JENEPONTO | Keluarga korban keluhkan soal penanganan kasus laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan di Polres Jeneponto pada pada 11/11/2021 lalu

Diduga Hentikan Kasus, Penyidik Polres Jeneponto Dinilai Tidak Profesional Dalam Penanganan LaporanHasni umur 35, Ibu rumah tangga menuturkan bahwa laporan pencemaran nama baik di Polres Jeneponto yang dilaporkan pada 11/11/2021 lalu diduga dihentikan oleh penyidik kepolisian Polres Jeneponto dengan alasan kasus tersebut tidak cukup bukti,” katanya Senin 14/2/2022

Namun, keluarga korban berharap, agar penyidik kepolisian Polres Jeneponto tidak menghentikan, hanya karena, dianggap tidak cukup bukti, padahal kata dia, bahwa terlapor sangat jelas melakukan tindakan penghinaan terhadap Nursamsi Dg. Mantan ( Korban)

“Saya berharap kepada pihak penyidik kepolisian Polres Jeneponto agar kasus laporan penghinaan jangan sampai dihentikan, karena pelaku sudah mengeluarkan kalimat penghinaan, didepan rumah Sewang dan disaksikan oleh Anci, bersama Noro, pada hari Jumat 1/10/2021 lalu

Menurut Hasni, bahwa penghinaan yang di lontarkan oleh Sariama umur 40 tahun, keluarga korban tidak terima, kemudian melaporkan pencemaran nama baik ke pihak polres jeneponto dengan nomor LP : B/ 313/X1/2021.

“Ia beberapa hari setelah dilakukan penghinaan oleh Sariama (Terlapor) korban Nursamsi saya bawah Makassar untuk menemui suaminya yang bernama Udin Zulkiawan, empat hari setelah dari Makassar saya kemudian dampingi Nursamsi untuk melaporkan pencemaran nama baik” Ungkapnya

Masih kata Hasni bahwa akibat dari penghinaan Sariama Nursamsi terancam ceraikan oleh suaminya, bahkan setelah kejadian ini Nursamsi pisah ranjang dengan suaminya”, Lanjutnya

“Saya berharap kepada pihak kepolisian untuk tidak menghentikan kasus penghinaan tersebut, dan berharap Nursamsi bisa rukun kembali, karena, jika tidak, kemungkinan bisa cerai,” jelasnya.

Lanjut Hasni, bahwa laporan penghinaan ini harus dilanjutkan, penyidik kepolisian Polres Jeneponto tidak boleh menghentikan, sebab, jika dihentikan maka pihaknya akan melaporkan ketingkat Polda.

“Kalau memang penyidik kepolisian Polres Jeneponto hentikan, maka saya akan melangka ke tingkat Polda, bahkan saya lakukan gugatan ganti rugi ke pengadilan Negeri Jeneponto,” pungkasnya.

Dikonfirmasi Kaur Bin ops Reskrim Iptu Nasaruddin, SH via telepon mengatakan bahwa terkait laporan penghinaan,” silahkan koordinasikan dengan Kanitnya, takutnya salah bicara.

Kemudian Kanit Reskrim Polres Jeneponto Jusman SH, yang dikonfirmasi via telepon belum terkonfirmasi hingga berita ditayangkan.

Laporan: Andi Burhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *