TOPIKTERKINI.COM – JENEPONTO: Sejumlah pemuda anak rakyat yang tegabung dalam barisan KOALISI MAHAPUTERA TURATEA menggelar aksi demonstrasi pada hari ini Senin, 21 Februari 2022 di Kantor DPRD dan Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Aksi yang dipimpin oleh Muh. Alim Bahri (Ketua Fraksi Revolusi Keadilan) sebagai bahagian dari agenda pergerakan pemuda dan mahasiswa dalam melakukan upaya perbaikan menuju perubahan sosial yang nyata di Kabupaten Jeneponto.
Menurut Alim, bahwa aksi ini berangkat dari keprihatinan pemuda terhadap kondisi pemerintahan dan pembangunan daerah yang sarat dengan berbagai persoalan dan menyimpang dari asas-asas umum pemerintahan yang baik dan asas pengelolaan keuangan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN).
Alim, memandang perlu untuk mendorong gerak perlawanan terhadap berbagai dugaan kejahatan birokrasi yang sungguh merugikan daerah dan sangat bertentangan dengan prinsip-prinsi keadilan sebagai sebuah negara hukum, sambungnya.
Kemudian salah satu orator aksi Hendri Jatong Jala Rambang mendesak Kejaksaan Negeri agar gerakan ini menjadi perhatian serius bagi setiap pihak pemangku kewenangan dalam bidang penegakan hukum agar kukuh secara cermat dan berkeadilan didalam upaya serius menumpas kejahatan korupsi didaerah yang diduga sindikatnya bersarang dalam struktur birokrasi pemerintahan daerah di Kabupaten Jeneponto.
Adapaun tuntun aksi yang mengatasnamakan Koalisi Mahaputera sebagai berikut:
1. Mendesak Kepada Bupati dan DPRD Jeneponto untuk meninjau ulang peneraoan kebijakan Anggaran terhadap pemberian TPP ASN karena cukup membebani keuangan daerah ditengah pandemi Covid19 dan bukan merupakan ketentuan wajib bagi pemerintah sebagaimana diatur dalam PP No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sebagaimana diatur dalam Permendagri No.77 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan daerah, dan Keputusan Mendagri No.900-,4700 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Persetujuan Menteri dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkup Pemerintah Daerah. Oleh karena itu patut dipandang berpotensi menjadi pemborosan keuangan Daerah.
2. Mendesak Kepada Pj.Sekda Jeneponto agar sekiranya segera mundur dari jabatan Pj.Sekda dan meminta kepada DPRD Jeneponto agar memanggil Bupati dan Pj.Sekda Jeneponto sekaitan dengan pelantikan Pj.Sekda terhadap ASN yang diduga tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana ketentuan Perpres No.3 Tahun 2018 dan Permendagri 91 Tahun 2019.
3. Mendesak Kepada DPRD Jeneponto untuk segera melakukan PANSUS terkait pelaksanaan Program Sembako dan Pokir DPRD yang patut diduga kuat terdapat berbagai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaannya.
4. Meminta kepada Bupati, DPRD dan Satpol-PP agar dapat segera menertibkan seluruh asset pemerintah yang dijadikan tempat usaha dan diduga tidak memiliki ijin sesuai dengan peruntukannya.
5. Mendesak kepada Bapak.Kapolres Jeneponto untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana rasuah pada DPRD Jeneponto yang melibatkan oknum Tuan F (mantan Bendahara) DPRD Jeneponto, dan Kasus Dugaan Korupsi Pada Program Upsus Kedelai Tahun 2015 yang menelan anggaran kurang lebih 13 M.
6. Meminta kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk segera mengusahakan penuntasan dugaan kasus dugaan penjualan bibit bantuan untuk Jeneponto di Kab.Bone, dan agar segera melakukan penyelidikan terhadap berbagai permasalahan sekaitan pendistribusian bantuan alsintan yang patut diduga terdapat pelanggaran dalam pelaksanaannya.
7. Mendesak Kepada Kepala Dinas Pendidikan Jeneponto Agara segera mundur dari Jabatannya, dan Meminta Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto agar segera melakukan penyelidikan dalam rangka upaya pencegahan atas kemungkinan adanya potensi dugaan korupsi pada pembangunan Puskesmas Bontosunggu Tahun 2021 dan pada Pembangunan Rumah Susun tahun 2021, dan potensi adanya dugaan praktik kejahatan korupsi pada beberapa kegiatan pelatihan dan pembangunan pada dinas Pariwisata Jeneponto.
8. Meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk segera memeriksa Kepala Dinas Pendidikan sebagai upaya penuntasan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Alokasi Khusus Tahun 2019 secara adil dan tegas, serta menyeret seluruh pihak yang terkait secara menyeluruh, berkeadilan tanpa pandang bulu pada Dinas Pendidikan Jeneponto.
9. Mendesak kepada Bapak.Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto agar segera memanggil Kepala Dinas Sosial, Kepala BRI Cab.Jeneponto, e-awarong, dan Vendor dalam rangka untuk segera melakukan proses hukum terhadap berbagai dugaan kejahatan rasuah pada pelaksanaan Program Sembako di Jeneponto.
10. Meminta kepada Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto agar segera menuntaskan kasus pencurian berkas proyek tertentu dan menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana rasuah pada berkas administrasi proyek yang raib dikantor Dinas PUPR Kab.Jeneponto, dan agar segera menindak para oknum pelaku tambang yang beroperasi secara ilegal di Jeneponto.
11. Mendesak kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto agar dapat segera menyelidiki dan memeriksa dugaan Korupsi pada pembangunan pasar rakyat di Jeneponto, dan mengusahakan penyelamatan Asset Pemda berupa lahan pertanian yang terletak di Desa Kayuloe Timur yang dikelola dan dikuasai oleh seorang ASN tanpa bagi hasil kepada PEMDA JENEPONTO, dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan Keuangan Desa terhadap ASSET DESA PALAJAU yang diduga dikuasai secara tanpa hak oleh mantan PLT.Kepala Desa Palajau.
12. Mendesak kepada Kadispora agar dapat merumuskan anggaran beasiswa bagi masyarakat berprestasi dan masyarakat miskin dalam rangka menjamin kepastian atas upaya peningkatan IPM, dan melakukan transparansi anggaran dana hibah/Bansos baik kepada pribadi maupun organisasi kemasyarakatan pemuda.
Red