Topikterkini.com.Banten – Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat ini diatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan mushola.
Surat edaran itu dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu dalam hal pengeras suara ungkap Menag, Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui media usai acara temu tokoh agama se Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu (23/2/2022).
Gilang purnama, selaku kordinator daerah Banten BEM PTM Zona 3 mempertanyakan kapabilitas Yaqut cholil qoumas sebagai Menteri Agama,
“menurut saya statement dari KEMENAG selalu kontroversi yang dimana hanya akan membuat kegaduhan dalam bermasyarakat contoh pasca pelantikan KEMENAG beliau mengatakan bahwasanya KEMENAG hadiah untuk NU bukan untuk agama Islam yang dimana notabene nya sosok KEMENAG harus bisa berbicara lebih cermat lagi ketika mengeluarkan statement publik,” ujar Gilang.
Gilang pun menambahkan bahwasanya,
“Saat ini sedang banyak di perbincangkan terkait memisalkan suara azan dan suara gonggongan hewan yang seharusnya bisa di ungkapkan dengan hal yang lainnya, sehingga tidak menimbulkan perkara yang ramai. Dimana kebisingan dari suara pengeras suara tidak menyeluruh mengganggu karena tidak bisa di sama ratakan pemukim padat penduduk dan pemukiman pedesaan, selain itu azan pun sudah sangat jelas syiar agama Islam,” tambahnya.
“Terakhir untuk bapak Presiden RI joko widodo seharusnya bisa melihat kapabilitas seorang KEMENAG yang seharusnya tidak hanya menciptakan resistensi dan kekacauan saja,” Tutup Gilang yang juga sebagai Presiden mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Mutu Muhammadiyah Tangerang.
Laporan: Rifan