Gubernur Serahkan LKPD Unaudited Provinsi Sulteng Tahun 2021 Kepada BPK RI

Topikterkini.com.| Sulteng,- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Mamun Amir , Mewakili Gubernur Sulawesi Tengah Menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat , 18 Maret 2022.

 

Penyerahan LKPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021 , bersamaan dengan Penyerahan LKPD Unaudited Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali , Kabupaten Morut, Kabupaten Parigi Moutong dan Kota Palu yang diserahkan Masing – masing Kepala Daerahnya kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada Kesempatan Itu , Wakil Gubernur menyampaikan permohonan Maaf dari Gubernur Sulawesi Tengah sehubungan belum bisa secara langsung hadir untuk menyerahkan LKPD Unaudited Provinsi Tahun 2021 , sehubungan Bapak Gubernur saat Melakukan General Ceck Up full dan kita Doakan Bapak Gubernur segera sembuh .

Selanjutnya dalam sambutan Gubernur yang dibacakan wakil Gubernur menyampaikan bahwa Penyerahan LKPD merupakan Amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3 , yang mewajibkan Daerah menyampaikan LKPD kepada BPK RI paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir dan Selanjutnya LKPD yang dilaporkan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih ( LP-SAL),  Neraca Laporan Arus Kas (LAK) , Laporan Operasional (LO) , Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan ( CaLK) serta dilengkapi dengan hasil reviu oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Amanat PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 57 ayat 2 . Ispektorat Provinsi melakukan Riviu atas laporan keuangan pemerintah daerah sebelum disampaikan Gubernur kepada BPK RI .

Selanjutnya dalam sambutan Gubernur yang disampaikan Wagub menyampaikan Amanat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Perintah Tahun 2021 dengan Topik Bangkitkan Ekonomi ,Pulihkan Negeri, bersama hadapi pandemi , Menteri Keuangan mengharapkan Laporan Keuangan yang disusun oleh Kementrian /Lembaga serta pemerintah daerah harus selalu menjaga tata kelola yang baik serta terus melihat temuan -temuan BPK – RI dan memperbaiki berdasarkan rekomendasi yang disampaikan BPK dan Auditornya.

Selanjutnya Wakil Gubernur menyampaikan bahwa pemerintah provinsi sulawesi tengah akan terus memperbaiki kesalahan dan kekurangan yang ada dimasa lalu dan terus berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi tindakan Fraud dan terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian Internal dan selanjutnya berharap BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah dapat memeriksa dan mendapat penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Pada Kesempatan Itu Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Slamet Riyadi , menyampaikan bahwa penyelenggaran Audit terhadap LKPD oleh BPK RI  merupakan amanat dari UUD 1945 dan selanjutnya menyampaikan Penyerahan LKPD oleh Pemerintah Daerah kepada BPK RI diatur pada Pasal 56 ayat 3 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara , yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan LKPD kepada BPK RI paling lambat 3 (Tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir Penyerahan LKPD harus terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo anggaran lebih (LP-SAL) Neraca Laporan Arus Kas (LAK) Laporan Operasional (LO) Laporan Perubahan Ekutas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan ( CaLK ) dan dilengkapi dengan hasil Reviu Inspektorat dan selanjutnya BPK akan melakukan pemeriksaan LKPD sesuai dengan Standar Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pelaksanaan Anggaran sudah berjalan berdasarkan perundang – undangan yang berlaku dan efektifitas pengendalian internal .

Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah mengapresiasi Pemerintah Daerah sudah dapat menyerahkan LKPD sesuai dengan Tenggat waktu yang ditetapkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku dan semoga penyajian LKPD sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diharapkan pemerintah daerah dapat menyajikan laporan dengan baik dan bekerja sama dengan Tim Auditor untuk melihat fakta dan data yang dibutuhkan.***

Laporan : Stefi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *