Topikterkini.com.Lombok Timur– Dua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) di Lombok Timur hanya bisa pasrah menerima keselahanya.
Dua orang tersangka S dan AM terbukti Korupsi kredit Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Cabang Aikmel, melalui pengajuan dan pemberian kredit BPR cabang aikmel yang diajukan bendahara Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Pringgasela Lombok Timur tahun 2020-2021 lalu. Dan saat ini kedua tersangka di masukkan ke jeruji besi.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Mohamad Rasyid menjelaskan, ya kedua tersangka sudah di tahan, Ucap, Rasid,Rabu,30/03/2022.
“Kedua tersangka S dan AM Korupsi Rp. 1.005.835.500 ( Satu Milyar Lima Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah ) ,” Kata, Mohamad Rasyid.
Mohamad Rasyid juga mengatakan, motifnya mereka ingin memperkaya diri.
“Semua berkas barang bukti diamankan di Kejaksaan Negeri Lombok Timur,” Jelasnya.
” Kedua tersangka sudah di masukan ke Lapar Negeri Selong Lombok Timur,” Tutupnya.
Liputan: RiL
Komentar