Topikterkini.com.Banggai – Jajaran Polsek Luwuk terus memberantas peredaran miras, terlebih menjelang ibadah bulan suci ramadhan 1443 H/2022 M.
Pada Kamis (31/3/2022) siang, aparat Polsek Luwuk lagi-lagi menggeledah salah satu kios di Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk, lantaran disinyalir mengedarkan miras tanpa izin.
Dari razia itu, petugas berhasil menyita sejumlah botol miras jenis cap tikus di kios yang diketahui milik pria bernisial FH (46).
“Barang bukti miras cap tikus yang disita sebanyak empat botol ukuran 600 ml isi cap tikus,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH.
Petugas kemudian mengimbau pelaku agar tidak lagi mengedarkan atau menjual miras karena minuman terlarang ini menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindakan kriminalitas.
“Secara umum situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Luwuk sampai saat ini dalam situasi aman dan kondusif,” tandas AKP Candra.
(Red)