TOPIKTERKINI.COM – BULUKUMBA | Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bajiminasa Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba menyikapi soal rapat musyawarah pembahasan pertanggung jawaban Rapat Anggaran Tahunan (RAT) BUMDES 2021 yang dilaksanakan di Kantor Desa Bajiminasa pada hari jumat 01/04/2022
Diberitakan Sebelumnya: Dinilai Tidak Transparan, Musyawarah RAT BUMDES Rezki Mulia Desa Baji Minasa Diduga Ada Kongkalikong
Ketua BPD Desa Bajiminasa Syamsuddin yang di konfirmasi media ini mengatakan bahwa “Musyawarah pembahasan pertanggung jawaban RAT BUMDES tahun 2021 seharusnya dilaksanakan dengan mengundang seluruh anggota BPD dan melibatkan bendahara bumdes”, Tuturnya
“Seharusnya kepala Desa Bajiminasa bertanggung jawab dalam mengambil keputusan didalam rapat anggaran tahunan (RAT), saya menilai tidak terbangun komunikasi dengan baik antara anggota BPD dengan pengurus bumdes, sehingga bendahara tidak hadir didalam penetapan musyawarah pembahasan pertanggung jawaban (RAT) bumdes 2021”, Lanjutnya
Syamsuddin juga menyebutkan bahwa terkait pelaksanaan rapat penetapan musyawarah pertanggung jawaban RAT tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (ADRT)
“Pertama Jumlah anggota/nasabah tidak hanya sekitar 10 orang yang hadir, sementara anggota atau nasaba sikitar 50 ke atas. Badan Pengawas harus juga hadir minimal 2 orang dari 3 pengawas, dan Anggota BPD selaku persetujuan anggaran harus juga hadir di atas 50 persen,” Jelasnya
Syamsuddin menuturkan bahwa terkait hal tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang kepala desa dan pihak pengurus bumdes
“Dalam waktu dekat ini kami akan mengundang kepala Desa dan pengurus bumdes untuk membahas hal-hal yang kurang dalam pelaksanaan RAT agar kedepannya kejadian serupa tidak terulang kembali,” Tutupnya
Laoran: Andi Burhanuddin











