Uncategorized

P2KD Menangkan PTUN Terkait Gugatan Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021

85
×

P2KD Menangkan PTUN Terkait Gugatan Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, TOPIKterkini.com — Seperti diketahui bahwa pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di kabupaten Takalar tahun 2021 yang lalu, sempat menimbulkan permasalahan hukum. Hal itu dikarenakan adanya bakal calon kepala desa yang tidak menerima penetapan calon kepala desa dan menuding panitia pemilihan telah berbuat curang, Selasa (26/04/2022).

Hal itu pula yang membuat para bakal calon kades tersebut menyatakan keberatan dan berlanjut pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Dimana pada saat pelaksanaan tahapan pilkades panitia pemilihan baik pada tingkat desa maupun pada tingkat kabupaten, telah menerima 10 Gugatan dari PTUN Makassar.

Kuasa hukum Pemda, Muhammad Arsyad, SH. dalam keterangannya mengatakan, dalam sidang terakhir agenda putusan, semua gugatan penggugat yang didalilkan oleh masing masing penggugat itu ditolak oleh majelis hakim, dalam artian, seluruh tuduhan sekaitan dengan dugaan kecurangan pada Pilkades serentak, tidak dibenarkan oleh majelis hakim.

“Semua amar gugatan ditolak oleh majelis hakim, dengan ditolaknya gugatan itu berarti, pemerintah daerah, panitia pemilihan kepala desa (P2KD) tahun 2021 melalui kuasa hukum pemda dinyatakan secara hukum telah selesai,” beber Muhammad Arsyad, saat ditemui di kantor Bupati, Senin (24/04/2022) kemarin.

Arsyad berharap, agar pelaksanaan Pilkades untuk 2022, itu betul-betul dikaji teknisnya agar tidak ada lagi implikasi hukum.

Sementara itu, pihak pemerintah daerah, dalam hal ini sekda Takalar, Muhammad Hasbi saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut dan bersyukur karena semua gugatan dimenangkan oleh pemda.

Hasbi juga mengapresiasi kinerja dari Tim kuasa hukum pemda yang telah bekerja maksimal dan subyektif sesuai dengan regulasi yang ada dalam proses Pilkades serentak tahun 2021.

“Meski begitu, dengan adanya gugatan ini, kami akan tetap menjadikan ini sebagai bahan pembelajaran ke depan agar lebih baik lagi dalam pelaksanaan Pilkades serentak selanjutnya,” tutupnya.

Hal senada disampaikan Kabid PMD Takalar, Ardiyanto Rajab saat ditemui di kantornya, turut mengapresiasi Tim kuasa hukum Pemda atas kinerjanya karena semua gugatan telah dimenangkan. Menurutnya, seluruh panitia telah bekerja maksimal dan sesuai dengan regulasi yang ada dalam proses Pilkades.

Diketahui, adapun gugatan yang berlanjut persidangannya sampai pada putusan akhir yaitu, Desa Su’rulangi (Polsel), Desa Bontokassi (Galsel), Desa Bontomanai (Marbo), Desa Pattopakang (Marbo), Desa Bontoparang (Marbo). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *