NTB

PRIA KULIT HITAM NEKAT MENCURI BH WANITA, BERUJUNG JERUJI BESI

457
×

PRIA KULIT HITAM NEKAT MENCURI BH WANITA, BERUJUNG JERUJI BESI

Sebarkan artikel ini

 

Topikterkini.com Lombok NTB—Pelaku Pencuri Kutang, Bustle Houder (BH) milik dua perempuan di Lombok Timur ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Sikur oleh Jajaran Polsek Sikur Pada Kamis 05/05.

Kapolsek Sikur IPTU Dewa Astawa yang ditemui di ruangannya menjelaskan Ihwal kejadian bermula sekitar Pukul 12:00 WITA Pelaku MH yang merupakan warga Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur datang ke rumah korban menggunakan Sepeda Motor Matic jenis Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DR 5150 LS lewat di depan rumah Umar Efendi selaku Suami korban di Dusun Presak Sire, Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur.

“Suami korban datang melapor kejadian tersebut dan Anggota Kami langsung bergerak ke TKP,” tegasnya.

Lanjut dia, saat itu MH melihat jemuran yang berada di pekarangan rumah Korban kemudian Pelaku berhenti dan berjalan kaki menuju tempat jemuran, sesampai di tempat lokasi Pelaku mengambil 2 Pasang BH milik istri dari Umar Efendi kemudian mencium dan menggosok BH di bagian kemaluannya.

“Motifnya Pelaku mengambil BH, indikasi ada kelainan seks, BH dicium lalu digosok-gosok dialat P-nya setelah itu BH di buang,” ujarnya.

Dijelaskan saat Pelaku menjalani aksinya saat itu juga dilihat langsung oleh Suami Korban dan kemudian ke 2 BH tersebut di lepas dan di jatuhkan ke tanah pada saat itu Pelaku diamankan oleh Suami Korban selang beberapa saat kemudian datang puluhan warga sekitar yang hendak menghajar Pelaku.

“Pelaku mencuri BH di dua lokasi, pertama di wilayah Wanasaba dan di wilayah Sikur,” jelasnya.

Masih penjelasan Astawa, beruntung Anggota Polsek Sikur langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan Pelaku beserta Barang Bukti (BB) berupa 2 pasang BH dan satu Unit Sepeda Motor Beat dan Pelaku kini sudah diamankan di Polsek Sikur untuk dimintai keterangan.

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal tidak Pidana pencurian ringan,” tegasnya.

Liputan: Burhanudin Febrians.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *