OPINI

Rente Migas dan Rejim Politik di Indonesia : Orde Lama – Orde Reformasi

93
×

Rente Migas dan Rejim Politik di Indonesia : Orde Lama – Orde Reformasi

Sebarkan artikel ini
Rente Migas dan Rejim Politik di Indonesia : Orde Lama – Orde Reformasi
Ida Nurpaida (Mahasiswi Jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)

Rente Migas dan Rejim Politik di Indonesia : Orde Lama – Orde Reformasi

Oleh : Ida Nurpaida
Mahasiswi Jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Koes Plus memang musisi brilian. Ia menafsilkan Indonesia bagai “kolam susu”. Selain indah dan enak didengar, lirik lagu Koes Plus di atas menyajikan sebuah fakta: Indonesia yang gemah ripah memiliki “harta karun” yang melimpah. Itulah metafora Koes Plus tentang keindahan sekaligus kekayaan alam Nusantara. Konon, daratan Indonesia dahulu kala adalah locus peradaban Atlantis yang murca, hilang tak berbekas pada tiga belas ribu tahun lalu—seperti yang diyakini filosof Yunani Plato dan Prof Arysio Santos dalam bukunya berjudul Atlantis : The Lost Continent Finally Found . Terlepas benar tidaknya tesis tersebut, Indonesia adalah salah satu negara kaya energi fosil.

Orde Baru dan Orde Reformasi pada industri migas tanah air dan memaparkan alasan dibalik kuptasi, monopoli dan liberalisasi migas tanah air. Untuk memangkas berbagai anomali, tulisan ini mengetengahkan perlunya “demokratisasi migas” di Indonesia, yakni mengembalikan pusat produksi ekonomi migas di tangan rakyat secara berkeadilan dan transparan. Pemaparan singkat ini diharapkan dapat membuka perpektif lain tentang hubungan antara rente migas, konsolidasi politik, transformasi demokrasi, dan kemakmuran di Indonesia.

Kuptasi Industri Migas : Berkah atau Musibah ?

Sejak pertengahan tahun 1980-an, kajian ekonomi-politik mengungkap adanya dampak positif sekaligus negatif kekayaan migas bagi konsolidasi politik, transformasi demokrasi dan kesejateraan. Pendapat pertama menegaskan bahwa kekayaan minyak bumi merupakan berkah bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat yang mendorong tumbuhnya institusi-institusi sosial dan politik yang demokratis. Sebaliknya, pendapat kedua menyatakan bahwa kekayaan minyak bumi merupakan “musibah”, ketika negara menyimpangkan rente migas untuk kepentingan politik, militer dan konflik sehingga gagal mensejahterakan rakyat.

Sejak ditemukan ladang migas di Sumatera Utara pada tahun 1885, Indonesia adalah negara penghasil migas yang memiliki peran signifikan di dunia internasional. Nilai ekspor energi fosil ini bagi performa ekonomi Indonesia cukup signifikan. Pada masa 1951-1965, sektor migas menyumbang 14% hingga 38.5% total ekspor Indonesia (Woo dan Nasution, 1989:44). Pada periode 1972-1985, sektor ini adalah penyumbang pendapatan negara yang cukup besar ; 28% (1970), 58% (1975), 69% (1980), dan 58% (1985). Kemudian, sumbangan sektor migas mengalami penurunan dari tahun ke tahun: 34% (1990), 10,64% (2002), 8,31% (2005), dan 7,77% (2006). Pemerintah Indonesia masih memperkirakan adanya cadangan minyak bumi sebesar 4.37 milyar barel dengan potensi sebesar 4.558 milyar barrel, sedangkan cadangan gas bumi diperkirakan sebesar 94 trilyun kaki kubik dengan potensi sebesar 93.1 trilyun kaki kubik (Steele, 2007: 90-91).

Orde Lama: Ambisi Revolusi

Pasca kemerdekaan 17 Agustus 1945, sumber migas menjadi tumpuan utama pemulihan ekonomi. Pada tahun 1951, pendapatan perkapita penduduk hanya sebesar 28,3 gulden, sedangkan pada masa imperialisme Belanda mencapai 30 gulden pada 1930. Kemudian, pada tahun 1950-57, defisit anggaran mendongkrak inflasi sebesar 17%, sedangkan rasio GDP hanya sebesar 8,7%. Hal ini diperparah dengan kualitas SDM yang rendah dan dominasi modal asing di sektor ekspor dan impor (Syahrir, 1986:73; Ginting, 2007:102).

Parahnya lagi, Soekarno-Hatta dihadapkan pada huru-hara politik dalam dan luar negeri: bongkar pasang kabinet, separatisme, agresi militer Belanda dan konfrontasi vis à vis imperialisme dan kolonialisme asing. Untuk menghadapi persoalan ekonomi dan politik tersebut, Dwi Tunggal lalu melakukan nasionalisasi semua perusahaan asing yang diatur dalam UU No.86/1958. Selain sebagai daya tawar ekonomi, nasionalisasi di tangan Soekarno menjadi alat politik melawan kolonialisme dan imperialism.

Orde Baru: Klientelisme Politik

Dalam bidang politik, Soeharto dihadapkan pada pemberontakan PKI 30 September yang memaksanya untuk melakukan penumpasan hingga akar-akarnya. Selain itu, Soeharto dituntut untuk menstabilkan kekisruhan politik, akibat sistem multipartai yang berlaku pada era Demokrasi Terpimpin. Di bidang ekonomi, Indonesia pada pertengahan tahun 1960-an adalah salah satu negara termiskin di dunia. Pendapatan perkapita penduduk 60% lebih rendah dari negara-negara di kawasan Asia Timur lainnya, lebih rendah dari negara-negara Afrika Sub-Sahara dan jauh lebih rendah dari negara-negara Amerika Latin (Temple, 2001: 5).

Booming minyak bumi pada tahun 1970-an menyokong proyek developmentalisme Soeharto. Pada periode ini, sektor migas menyumbang 80% ekspor tahunan negara dan 70% pendapatan negara pertahun. Meski sempat mengalami penurunan pada 1985-1986 akibat anjloknya harga minyak bumi dunia, tingkat pertumbuhan Indonesia masih cukup kuat dan meningkat kembali pada awal 1990 sehingga Indonesia dikenal sebagai “Macan Asia” atau “Mukjizat Ekonomi Asia”. Berkah minyak bumi sebagian digunakan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, pertanian, perdagangan dan transportasi udara, air, dan darat (Booth, 1992)

Orde Reformasi: Liberalisasi Migas

Reformasi 1998 membuka perubahan politik dan demokrasi di Indonesia. Namun, pada saat yang sama, produksi migas menurun sebesar 35% dan konsumsi domestik meningkat hingga 1.2 juta barel/hari. Indonesia lalu menjadi net importer dan keluar dari OPEC tahun 2008. Dengan harga minyak bumi 100 USD/barel pada 2000-an, anggaran subsidi BBM pun membengkak. Selanjutnya, dibentuklah Badan Pelaksana Minyak dan Gas yang berfungsi sebagai regulator hulu migas di Indonesia menggantikan fungsi Pertamina. Jika sebelumnya, Pertamina bertindak sebagai regulator sekaligus pelaksana di tingkat hulu dan hilir, maka sejak diundangkan UU tersebut, BUMN ini sejajar dengan korporasi migas nasional dan asing dalam kompetisi industri migas.

Kelompok nasionalis, sosialis dan anti neolib menilai UU Migas tersebut tidak lepas dari pengaruh dan tekanan negara-negara liberal-kapitalis, terutama Amerika Serikat . Pihak pemerintah dituduh sengaja menjual aset sumber daya migas dan sengaja membiarkan “perampokan‟ sumberdaya alam di rumahnya sendiri. Sebaliknya, pemerintah berargumen bahwa liberalisasi sektor migas dapat mengintensifkan kompetisi dan memudahkan pemberantasan korupsi dan rejim mafioso di dalam industri migas tanah air.

Demokratisasi Migas

Era reformasi menjadi harapan baru bagi industri migas yang dapat menyejahterakan rakyat. Namun, upaya reformasi migas melalui UU No. 22 tahun 2001 justru mengarah pada liberalisasi migas yang mempermudah “perampokan” emas hitam akibat industri migas domestik dan pengambil kebijakan tidak mempunyai kapasitas dan daya tawar yang memadai. Selain itu, kendala birokrasi dan yurisdiksi yang tidak sinergis menghambat iklim investasi pada industri migas di tingkat hulu dan hilir. Untuk itulah, demokratisasi industri migas yang menjamin proses check and balance yang dilakukan institusi-institusi publik (parpol, LSM, pers) atas sektor migas sangat dibutuhkan bagi kepentingan dan kemakmuran rakyat.

Terakhir, kekayaan migas yang melimpah seharusnya dapat mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pembangunan institusi-institusi sosial dan politik yang kokoh dan demokratis. Kekayaan minyak juga dapat menjadi berkah bagi tumbuhnya kelas menengah yang kuat dan pendidikan murah, sebab dua sarat itulah yang memudahkan tumbuhnya kebebasan sipil dan pemerintahan yang baik (Lipset, 1959: 69-105: Barro, 159). Dengan demikian, gambaran Koes Plus tentang “tanah surga Indonesia” yang berkemakmuran dan demokratis tidak sebatas angan-angan kosong tanpa fakta.

Saran

Sebagai suatu negara yang memiliki kekayaan yang begitu melimpah, Indonesia adalah salah satu negara kaya energi fosil. Seharusnya dengan kekayaan ini Indonesia bisa mewujudkan cita-cita bangsa yaitu mensejahtrakan warga negara. Agar kiranya ini bisa membaik maka struktur pemerintahan harus diperhatikan dan diperbaiki, tidak hanya dipusat tapi sampai ke daerah yang memiliki peran cukup besar dalam hal pengembangan ekonomi, perlunya pemerintah merangkul atau memperhatikan orang-orang yang jauh dari pusat pemerintahan yang juga mereka punya keterampilan dalam hal bekerja demi tercapanya cita-cita suatu negara.

Daftar Pustaka

Booth, Anne (ed.), The Oil Boom and After: Indonesian Economic Policy and Performance in The          Era of Suharto, New York: Oxford University, 1992.

Lipset, Seimour Martin, “Some Social Requisites of Democracy : Economic Developpement and           Political Legitimacy”, American Political Science Review 53 (March 1959)

Steele, Andrew, “Refining the Future: Oil and Gas in Indonesia”, Global Asia, Vol 3. No. 2

Syahrir, Ekonomi Politik Kebutuhan Pokok, sebuah Tinjauan Prospektif? Jakarta: LP3ES.1986

Temple, Jonathan, Growing into Trouble:Indonesia after 1966, le 15 Août 2001

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *