TOPIKterkini.com – KENDARI | Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolaka, diduga menerbitkan surat persetujuan berlayar (SBP) untuk mengangkut material ore nikel di Jetty milik PT Kasmar Samudera Indonesia (KSI) yang diselundupkan dari wilayah IUP PT Putra Dermawan Pratama (PDP) Kolaka Utara.
Padahal Kepala UPP Kelas III Kolaka Masri Tulak, telah mengeluarkan imbauan pemberitahuan kepada PT KSI agar tidak melakukan pengangkutan ore nikel dan meminta pihak PT KSI mengusir jika ada kapal tongkang yang akan berlabuh di Jetty PT KSI yang berada di wilayah IUP PT PDP.
“Pemberitahuan tersebut dikeluarkan Kantor UPP Kelas III Kolaka melalui surat nomor: UM.003/18/10/UPP.Klk-2022 dan ditujukan kepada Direksi PT KSI serta ditandatangani Kepala Kantor UPP Kelas III Kolaka Masri Tulak”.
Surat pemberitahuan itu dibuat Kepala Kantor UPP Kelas III Kolaka Masri Tulak, karena pihak dari PT KSI menyampaikan somasi PT PDP yang meminta Jetty milik PT KSI yang berada wilayah IUP PT PDP tidak melakukan aktivitas pengangkutan maupun pembongkaran ore nikel.
Kuasa Hukum PT PDP, Andri Darmawan, SH, MH, menyampaikan peringatan kepada PT KSI agar menghentikan pengangkutan ore nikel dan pengapalan melalui Jetty PT KSI yang berasal dari wilayah IUP PT PDP.
“Kami meminta agar menghentikan kegiatan pengangkutan dan pengapalan ore nikel melalui jetty PT KSI yang berasal dari wilayah IUP PT PDP dan jalan hauling menuju jetty PT. KSI, telah melintasi/memasuki wilayah IUP PT. PDP,” kata Andri Darmawan melalui keterangannya kepada awak media ini.
Selain itu, Andri menyebutkan, dalam somasi yang disampaikan kepada PT KSI, terkait kegiatan penambangan illegal dan pengangkutan ore nikel di dalam wilayah IUP PT. PDP telah dilaporkan kepada Kepolisian.
“Sudah dilaporkan kepada Kepolisian, kami berharap semua pihak menghormati proses hukum tersebut dengan tidak melakukan pengangkutan dan pengapalan ore nikel melalui jetty PT. KSI yang berasal dari wilayah IUP PT. PDP,” ujar Andri Darmawan.
Untuk diketahui, keluarnya keputusan Peninjauan Kembali Kedua (PK 2) Mahkamah Agung (MA) RI, Nomor: 68/PK/TUN/2022 tanggal 20 April 2022, maka izin usaha pertambang PDP yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, secara hukum berlaku kembali dengan hak dan kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam IUP dan ketentuan perundang-undangan.
“Bahwa Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor : 540/196 tahun 2014 Tentang Pencabutan lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Putra Dermawan Pratama tertanggal 12 Juni 2014 telah dinyatakan batal dan tidak sah berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Kedua (PK 2) Mahkamah Agung RI Nomor : 58/PK/TUN/2022, tanggal 20 April 2022 yang merupakan upaya hukum terakhir dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” jelas Andri.
Dengan demikian, setelah mendapat somasi (peringatan) dari PT PDP, maka Direksi PT KSI pun memberitahukan peringatan PT PDP tersebut secara resmi kepada Kantor Unit Pelabuhan Wilayah III Kolaka. Dalam suratnya, PT KSI mengakui point-poitn somasi PT PDP, sehingga Masri Tulak menanda tangani surat imbauan (pemeritahuan) kepada PT KSI.
Ironisnya, setelah memberitahukan pelarangan pengangkutan dan pembongkaran ore nikel melalui Jetty PT KSI yang berada di Wilayah IUP PT PDP itu, justru pihaknya sendiri menerbitkan SPB kepada PT Kasmar Tiar Raya untuk mengangkut ore nikel yang diduga dari wilayah IUP PT PDP, yang saat ini laporan atas adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP seluas 850 ha sedang dalam proses hukum.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kolaka Utara, Haeruddin, mengatakan, kami menduga telah terjadi penyelundupan ore nikel yang berasal dari wilyah IUP PT PDP, di mana seolah-olah dilakukan pengapalan ore nikel dari Jetty PT Kasmar Tiar Raya.
“Modusnya seolah-olah dari Jetty PT Kasmar Tiar Raya, padahal kan sangat jelas diangkut dari Jetty PT KSI. Jadi kalau ini benar berarti pihak Syahbandar Kolaka langgar pemberitahuan tersebut,” ujar Haeruddin, Minggu (29/5/2022).
Lanjutnya, material ore nikel yang dimuat dari kapal tongkang TB Nelly 15 dan BG Nelly 62, diduga diselundupkan dari lokasi IUP PT PDP yang 850 haktar. PT Kasmar Tiar Raya memberikan dokumen untuk memuluskan aktifitas pengapalan/pengangkutan ore nikel atau dikenal dengan istilah dokumen terbang.
“Jelas-jelas Jetty PT KSI masuk Wilayah IUP PT PDP yang 850 ha itu, dan Kepala Syahbandar sendiri sudah menghimbau pelarang ada aktifitas pengangkutan maupun pembongkaran, namun pihak Kesyahbandar Kolaka mengeluarkan SIB/SPBnya ke kapal untuk berlayar dengan hasil penyelundupan ore nikel PT PDP di Jety KSI,” terangnya.
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari manajemen PT KSI dan Kepala Kantor UPP Kelas III Kolaka.
Laporan : Tim











