Topikterkini.com.Parimo – Sejumlah kasus yang kami ungkap diantaranya pencurian kendaraan, hewan ternak, elektronik, ilegal logging serta PPA. Sejumlah Barang Bukti (Babuk) saat ini telah kami amankan,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono
Kata Kapolres Parimo Kasus selanjutnya kata dia, terkait pencurian ternak. berdasarkan laporan polisi (LP) pencurian ternak hewan sapi dan kambing yang ditindaklanjuti dengan TKP desa Pelawa baru Kecamatan Parigi Tengah, dengan tiga pelaku berinisial MF, S dan inisial Y.
Di kutip dari Radar Parimo. 16-06-2022
Selain itu, pengungkapan kasus ilegal logging di Kecamatan Bolano Lambunu, saat ini pihaknya telah mengamankan sejumlah Babuk berupa 70 panggal kayu semi bantalan berbagai jenis.
“Pasal yang dikenakan yakni pasal 83 ayat 1 a dan b, UU nomor 13 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan, sebagaimana diubah pada pasal 37 angka 13 UU Ri nomor 11 tahun 2020 tentan cipta kerja,” jelasnya.
Menurutnya, para pelaku diancam hukuman paling lama lima tahun serta denda Rp. 500 juta atau paling banyak Rp. 2,5 Miliar.
Kapolres menambahkan, puluhan kasus yang berhasil diungkap sebagai kado HUT Bhayangkara pada tanggal 01 Juli 2022.
“Semoga apa yang telah kami lakukan, mendapat dukungan dan apresiasi dari masyarakat. Semoga Polri selalu menjadi bagian yang dicintai masyarakat dan mendapat kepercayaan,” pungkasnya.
Laporan: Sutrisno











