Uncategorized

Pemdes Bontokanang Gelar Musdes Penetapan RPJMDes Tahun 2021-2027

152
×

Pemdes Bontokanang Gelar Musdes Penetapan RPJMDes Tahun 2021-2027

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, TOPIKterkini.com — Pemerintah Desa (Pemdes) Bontokanang, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk penetapan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 6 tahun Kedepan (2021-2027) bertempat di Balai Kantor Desa Bontokanang, Rabu (15/06/2022).

Musdes Penetapan RPJMDes dihadiri oleh Kepala Desa Bontokanang, Muhammad Setiawan, Perangkat Desa, Ketua BPD dan Jajarannya, Ketua LPM, Perangkat Desa, Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat, Ketua PKK, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa, Kader Posyandu, Anggota Tim Penyususun RPJMDes.

Usulan masyarakat desa yang ditampung dimasing-masing wilayah dusun dimasukkan kedalam RPJMDes dan visi misi Kepala Desa yang tertuang dalam RPJMDES dalam jangka 6 tahun depan.

Program Pembangunan Fisik Prioritas dalam RPJMDes yakni;

• Pembangunan Jalan Desa Bontokanang Ruas Dusun Katoknokang, Dusun manari, Dusun T.Mata I, Dusun Saguru dan Dusun Rita Sepanjang 2.9 Km.

• Pembangunan Jalan Usaha Tani membuka 10 titik lokasi

• Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni

• Pembangunan Sanitasi membuka 72 titik lokasi

• Pembangunan Pemecah Ombak Sepanjang 384 Meter Ruas Dusun Kanaeng Dan Dusun Saro,

• Pembangunan Jalan Nelayan 200 meter

• Pengembangan Tambak Semi moderen 4,5 Ha. Se Desa Bontokanang

• Pembangunan/Rehab Saluran Irigasi Persawahan membuka 1.5 km

• Pembangunan Pelelangan Pendaratan Ikan Bagi Nelayan Kecil perahu Viber

• Pengadaan Siltap dan Prasarana Operasional Pemerintah Desa Bontokanang

• Pengembangan sarana dan prasarana UMKM dan Koperasi Desa Bontokanang

• Penanggulangan bencana alam dan non alam serta keadaan darurat dan mendesak desa Bontokanang

• Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat terutama ibu hamil dan balita serta pencegahan stunting pada anak

• Pengembangan Desa Wisata

• Pengembangan Desa Digital

Musdes tersebut, diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh BPD, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *