NTB

Konflik Hutan Lindung RTK 15 Desa Sekaroh, Kades Minta Investor Angkat Kaki

257
×

Konflik Hutan Lindung RTK 15 Desa Sekaroh, Kades Minta Investor Angkat Kaki

Sebarkan artikel ini

 

Topikterkini.com.Lombok Timur — Sampai saat ini Pemerintah Desa bersama masyarakat Desa Sekaroh masih menunggu etika baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, terkait dengan hutan lindung  (RTK) 15 di Wilayah Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur.

Pemerintah Desa bersama masyarakat akan dobrak Pemerintah Terkait dan para pemegang izin tersebut.

Sampai saat ini belum ada titik temu konflik hutan lindung RKT 15 di wilayah Sekaroh, walaupun puluhan sertifikat orang luar di batalkan.

Kades Sekaroh Mansur menjelaskan, konflik hutan lindung RTK 15 wilayah Dea Sekaroh masih belum ada titik temu, dengan Pemilik izin dan pemegang sertifikat, Ucap, Mansur,23/07/2022.

“Kalau memang pihak perusahaan tidak bisa membangun, silahkan pihak perusahaan angkat kaki dari hutan lindung RTK 15 Wilayah Desa Sekaroh, nanti kami yang akan membangun nya,” Tegas, Mansur.

Masih kata Mansur, Pemerintah Desa dan masyarakat padahal sangat mendukung dan mensupport. Kenapa kami mengatakan hal seperti itu, karena disisi itu masyarakat kami akan merasakan dampak tingkat perekonomian masyarakat dan mengurangi pengangguran.

Selain itu Mansur juga menjelaskan, Ada dua Puluh Sembilan (29 ) sertifikat luar sudah di batalkan namun ada satu sertifikat yang belum di batalkan yaitu sertifikat 704 yang belum di batalkan ini masih di pertanyakan kenapa tidak semua nya di batalkan. Padahal tanah 704 itu sudah jelas dan diakui masuk hutan lindung.

“Kalau memang sertifikat itu di batalkan, silahkan batalkan semuanya, kalau tidak di batalkan maka masyarakat Desa Sekaroh akan mengajukan pembuatan sertifikat di hutan lindung tersebut. Padahal kami sebagai masyarakat Desa Sekaroh lebih berhak memiliki tanah tersebut di bandingkan orang luar dari Desa kami,” Kata, Mansur.

Kembali Ia menegaskan, kalau kami tidak di berikan maka, Pemerintah Desa bersama masyarakat Desa Sekaroh akan bergerak dobrak Pemegang Izin dan pemilik Serifikat.

Ia berharap kepada pemerintah terkait seperti,Dinas Perijinan, BPN, DLHK dan Kementerian Kehutanan agar segera mengambil sikap adil dan transparan agar konflik Hutan Lindung RTK 15 wilayah Desa Sekaroh dapat di selesaikan.

 

Liputan: RiL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *