TOPIKTERKINI.COM–Kapal ikan mirip jenis pukat harimau dari sibolga menyandar di pelabuhan Gunungsitoli di desa ombolata hulu kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli, sekitaran kurang lebih jam sembilan malam.gara-gara katrol nya rusak kapal ikan tersebut terdampar sampai di pelabuhan Gunungsitoli Kamis 18 Agustus 2022.
Lanjut awak media mendatangi pihak pos TNI angkat laut yang berada di desa ombolata hulu dikecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli
Pak Martin menyampaikan,” bahwa mesin kapal rusak dan menyandar di pelabuhan Gunungsitoli,dan kalo soal kapal ikan jenis pukat harimau. itu tidak ada gawe kami ,”katanya
Itu gawe KSOP bukan kami karna itu zona mereka di pelabuhan.tapi kalo mereka mengambil di perairan laut kepulauan Nias.
Saya di Luan tembak mereka, ucapnya saat dikonfirmasi di area pos angkatan laut
Salah satu ABK kapal KM Sunsun LiLi A/572.573/KP.PS/005212 atas nama jamal megatakan, katrol kami rusak pak,maka kami terdampar,bulatan katrol nya yang rusak.
Jumlah ABK kapal ikan Pukat harimau 36 orang dan kami dari Sibolga PT lautan emas.kami ini hanya ABK pak.lebih lanjut tanya sama tekong atau kapten kapal Pak,”kata jamal
Tambahnya Jamal sebagai ABK kapal ikan pukat harimau,”menyampaikan Kapten kami lagi di periksa di kantor Shabandar,ucap jamal pada saat dikonfirmasi di area pelabuhan Gunungsitoli.
Lanjut awak media mendatangi Shabandar pelabuhan Gunungsitoli KSOP.merdi loi
Menyampaikan,kapal ikan tersebut rusak makan terdampar di pelabuhan Gunungsitoli,
Ditanyakan kembali’ rusak karna apa pak.
Karna katrol rusak ya , kalo ngak percaya kita panggil kapten kapal ikan nya.danMengenai surat -surat nya lengkap semua,kata Merdi loi saat dikonfirmasi di ruangan kerja nya.
Informasi bahwa kapal ikan jenis pukat harimau dari sibolga di duga beroperasi di perairan laut di wilayah kepulauan Nias. Diduga ditahan
Pemerintah melarang keras Pukat harimau atau trawl Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015, larangan penggunaan trawl harus dipatuhi oleh nelayan.
disebutkan dalam pasal 85 jo pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bahwa menangkap ikan dengan menggunakan pukat harimau merupakan perbuatan tindak pidana. Penelitian ini akan membahas pokok masalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap larangan penggunaan pukat harimau, bagaimanakah hambatan dalam penegakan hukum terhadap larangan penggunaan pukat harimau, dan bagaimanakah upaya dalam penegakan hukum terhadap larangan penggunaan pukat harimau, khususnya larangan penggunaan pukat harimau
Pelapor:yona aro zebua
Editor: Afdika permata lase