NTB

BURHANUDIN SH MH, Ketua DPD KAI NTB : Loyalis Bupati Tidak Ada Hak Usir Advokat yang Lagi Mendampingi kliennya

512
×

BURHANUDIN SH MH, Ketua DPD KAI NTB : Loyalis Bupati Tidak Ada Hak Usir Advokat yang Lagi Mendampingi kliennya

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com MATARAM : Mendengar dan Membaca  Pemberitaan  Di Salah Satu Media Online, Terkait dengan Pernyataan Tokoh Masyarakat Lombok Tengah yang Mengancam akan mengusir Pengacara Direktur RSUD Praya  Lalu Anton Hariawan dari Gumi Tatas Tuhu Trasna.

 

Terkait dengan Pemberitaan tersebut, Ketua DPD KAI (ISL) NTB  Bapak BURHANUDIN SH MH Angkat Bicara dan Sedikit Menjelaskan, tugas dan fungsi seorang pengacara / Advokat.

 

Advokat itu adalah penegak Hukum sama halnya seperti Jaksa dan Polisi termasuk Catur wangsa Penegak Hukum dia harus dijamin haknya untuk menjalankan profesinya sebagai advokat sama seperti profesi lainnya.

 

Dalam hal ini saya melihat advokat Lalu Anton Hariawan menjalankan profesi mendampingi kliennya dan menyebut beberapa orang yang telah menerima uang dari kliennya itu masih dugaan, nanti tergantung penyidik yang mengembangkan penyidikan apakah benar orang tersebut terlibat tindak pidana atau tidak,

Ada atau tidaknya tindak pidana itu. Tergantung bukti  bukti dan pendapat dari penyidiknya.

Jadi kesimpulannya adalah Tindakan yang kurang tepat bila advokat yang menjadi sasaran untuk diusir atau dihalangi dalam menjalankan profesinya. Cetusnya.

 

 

Burhanudin menambahkan, Bahwa pernyataan Loyalis Bupati yang akan mengusir Pengacara ML adalah pernyataan arogan, ancaman pengusiran itu termasuk premanisme.

Tidak ada hak loyalis Bupati untuk mengusir Advokat yang bekerja mendampingi kliennya, karena profesi advokat dilindungi oleh Undang Undang.

Adapun jika Pengacara ada menyebutkan keterlibatan Bupati menerima uang dari ML silahkan Loyalis Bupati gunakan hak jawabnya terhadap dugaan tersebut dan bisa mempertanyakan tentang bukti bukti nya dan sekaligus buktikan bahwa Bupati tdk pernah terima uang. Ucapnya.

 

Jangan sampai Advokat dijadikan sasaran dengan mengancam mengusir advokat dari Lombok Tengah,

Apa haknya untuk ngusir advokat,

Seorang advokat itu wilayah kerjanya di seluruh Indonesia, Lagi pula sorang advokat dan atau bersama kliennya tentu menyampaikan adanya keteibatan orang lain selain tersangka lain, sesuai bukti bukti yang  dimiliki, suatu hal yang sangat wajar, karena bila tidak disampaikan maka semua resiko dan kerugian akan di tanggung oleh si Tersangka sendiri secara tidak proporsional.

 

Untuk itu saya berharap semua pihak termasuk loyalis Bupati menahan diri jangan bertindak arogan, diluar ketentuan hukum . Kepada pihak Kejaksaan kita berharap agar proses hukum ini dijalankan secara benar dan adil siapapun yang terlibat harus di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tutupnya.

 

(foel/TT-01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *