DonggalaSULTENG

Melawan, DPO Curnak Sapi & Kambing Resmob Paneki Polres Donggala hadiahi Timah Panas

103
×

Melawan, DPO Curnak Sapi & Kambing Resmob Paneki Polres Donggala hadiahi Timah Panas

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.|Donggala  -Resmob Paneki Polres Donggala akhirnya berhasil membekuk HK @Suanto (34) di Desa Wombo Mpanau Kec. Tanantovea Kab.Donggala. HK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian Hewan ternak warga. Rabu (7/9/22).

 

Pelaku menjadi target Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/19/VI/2022/SPKT/POLRES DONGGALA/POLDA SULTENG. , SP.GAS/94/VIII/KKA/2022/RESKRIM ,

SP. KAP/53/IX/RES.1.8/2022/RESKRIM ,

DPO/13/VIII/RES.1.8./2022/SATRESKRIM.

Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap teman yakni Lk. F dan M yg sudah menjalankan proses hukum di rutan Polres Donggala.

 

Pelaku merupakan DPO Kepolisian atas kasus curnak (pencurian ternak). Pelaku ini berusaha kabur saat saat team melakukan introgasi pelaku tiba-tiba melakukan perlawanan dengan cara memberontak dan ingin melarikan diri di kediamannya.

 

” Pria yang terkenal licik itu bahkan mencoba melakukan perlawanan saat akan diringkus pihak yang berwajib. Tak ingin buruannya lepas, polisi melakukan tindakan terukur dengan memuntahkan timah panas yang bersarang di kaki kiri pelaku.

 

” Tim Resmob Paneki kemudian membawa pelaku ke RS. Bhayangkara untuk segera dilakukan perawatan.

 

Maka sesuai SOP, petugas di lapangan melakukan tindakan tepat dan terukur dengan menembak pelaku,” Ujar Kasat Reskrim Iptu Ismail,S.H

 

” Team Resmob melakukan introgasi awal bahwa pelaku Lk. HK @Suanto ( 34 )telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian hewan ternak (SAPI) yakni sebanyak 3 ekor pada waktu yg berbeda-beda beserta kambing yg sudah ia lupa berapa banyak yang ia sudah curi dan saat itu ia mengaku bersama dengan Lk. F dan M melancarkan aksinya.” Jelas Aipda Ilham selaku Ka Tim Resmob

 

Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Ismail,S.H menegaskan Pelaku beserta I Unit Hp merk Cerry warna hitam melon diamankan dan dilakukan proses lebih lanjut di Mako Polres Donggala.

 

“ Pelaku kini telah berada di Polres untuk proses lebih lanjut. Untuk selanjutnya, kami terapkan Pasal 363 ayat 1 ke 1 dab ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Iptu Ismail,S.H.***

 

Laporan: Alir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *