TOPIKTERKINI.COM – KONUT| Sebanyak 5 Unit excavator yang sedang beroperasi dilokasi produksi PT. Parama Nikel Indonesia ( PT. PNI ) di Police Line oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Bareskrim-Polri ) yang diduga sedang menambang tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) di Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara ( Konut ) Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ) Senin (5/9/2022 )
Operasi Bareskrim Polri tersebut berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku penambangan ilegal berinisial ( SA ) yang sedang melaksanakan penambangan di dalam kawasan hutan lindung tersebut.
Beberapa informasi yang dihimpun awak media, terdapat 5 unit excavator berbagai merek yang sudah di bentangi garis Police Line, diantaranya 2 unit excavator Komatsu type PC 200 warna kuning, 1 (satu) unit excavator Sany type PC 200 warna kuning, 1 unit excavator Kobelco type SK 200 warna hijau tosca, dan 1 unit excavator type Cat warna kuning.
Seperti diketahui bahwa perilaku tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 ( seratus miliar rupiah ).
Sementara ini hingga berita tersebut ditayangkan, Pihak Bareskrim Polri dan PT.PNI masih berupaya untuk di konfirmasi oleh para awak media terkait masalah tersebut.
Laporan : Endran











