KENDARI – TOPIKterkini.com | Demi memberikan keyakinan kepada nasabah, Direksi Bank Sultra tidak sungkan untuk melaporkan karyawannya yang melakukan tindakan pelanggaran kepada pihak yang berwajib.
Terbukti Pegawai yang telah diberhentikan dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra, akhirnya di ringkus oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara didalam persembunyiannya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja Audit Internal Agus saat ditemui awak media pada Kamis, 15 September 2022.
Kepala Satuan Kerja Audit Internal, Agus menjelaskan bahwa laporan adanya penyelewengan dana nasabah itu berasal dari Bank Sultra. Atas adanya temuan tersebut Direksi segera memberikan kewenangan kepada SKAI untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib di tanggal 16 November 2021.
“Memang ada satu karyawan yang terlibat namun sejak diketahui perbuatannya langsung kami laporkan dan kami non aktifkan dari tugasnya” katanya saat konferensi pers di Aula Bank Sultra, Kamis (15/9/2022).
Dana nasabah yang diselewengkan sebesar Rp.1,9 miliar juga telah kami kembalikan ke 105 rekening. Sehingga tidak ada kerugian bagi nasabah.
“Ini juga merupakan komitmen Direksi untuk menindaktegas karyawan yang melakukan pelanggaran,” tutur Agus.
Disisi lain untuk melindungi dana nasabah yang dititipkan ke Bank Sultra, Direksi terus melakukan pengembangan baik disisi aplikasi juga layanan Bank Sultra. Saat ini nasabah dapat terus memantau aktifitas simpanannya melalui aplikasi Mobile Banking Bank Sultra.
Selain itu nasabah juga dapat memantau keluar masuknya dana di rekening tabungan dengan mengaktifkan layanan SMS Notifikasi Bank Sultra, jelas Agus.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara (Ojk Sultra) terus mengawal kasus penggelapan dana nasabah yang terjadi di Bank Sultra hingga turunnya putusan pengadilan.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra Arjaya Dwi Raya mengatakan, kami terus memantau kasus penggelapan dana nasabah sebesar Rp1,9 milyar yang dilakukan mantan karyawan Bank Sultra berinisial AGK yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita memonitor sampai disidangkan. Kita monitor penyelesaiannya sampai tersangka dihukum karena aparat telah melakukan penyidikan jadi kita monitor,” kata Arjaya.
Ditegaskannya, bahwa OJK akan mengawal kasus tersebut hingga putusan pengadilan sehingga memberikan efek jera kepada tersangka dan tidak kembali terjadi kasus serupa oleh karyawan-karyawan perbankan lainnya.
“Tujuannya untuk membuat efek jera kepada orang yang berbuat fraud (kecurangan laporan keuangan) di industri jasa keuangan karena ada uang masyarakat yang harus dilindungi oleh OJK,” ujar Arjaya.
Ditempat terpisah Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Sugiatno Migano mengatakan, AGK resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi di Bank Sultra dengan melakukan pemotongan dari 105 rekening.
Di mana AGK melakukan penyalahgunaan wewenang selaku sundries yang bertugas melakukan pembayaran gaji melalui aplikasi serta melakukan pemotongan gaji manakala ada semacam tagihan-tagihan pada Bank Sultra.
“Tapi yang dilakukan adalah mengambil rekening nasabah yang tidak terkait dengan pembayaran gaji. Dia menyalahgunakan aplikasi tersebut dan menyimpan ke dalam 20 rekening nominatif dan dia teruskan ke 5 rekening,” ujarnya.
Dari ke 5 rekening tersebut, kata dia terdapat beberapa rekening milik perorangan, pribadinya juga badan usah. Di mana AGK memotong dana nasabah sebanyak 21 kali pendebetan, mulai 20 Agustus sampai 25 Oktober 2021.
Dari 105 rekening nasabah tersebut dana yang disunat oleh AGK memiliki nilai yang bervariatif ditiap-tiap rekeningnya mulai dari jutaaan hingga yang tertinggi mencapai ratusan juta rupiah. Kabarnya uang tersebut saat ini sudah tidak ada lagi, sehingga itulah yang menjadi alasan tersangka mangkir dari panggilan dan melarikan diri.
Untuk saat ini AGK ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari masa penahanan sejak Rabu, 14 September 2022. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Laporan : Drm











