NTB

DPRD Nilai Kontrak Kerjasama Minim, Bupati Sukiman: Penyimpangan MOU, Tidak Boleh Ada Jual BBM di Situ

106
×

DPRD Nilai Kontrak Kerjasama Minim, Bupati Sukiman: Penyimpangan MOU, Tidak Boleh Ada Jual BBM di Situ

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Lombok Timur—Kontrak sewa Dermaga pelabuhan Labuhan Haji antara Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur dengan PT Natura Samudera Lestari yang diteken 2019 yang lalu tidak akan diperpanjang lagi. Karena banyak melanggar Poin Kontrak Perjanjian ( MOU ).

Bupati Lombok Timur H.M.Sukiman Azmi mengatakan, Sangat patal, kerusakan parah kemudian barang ilegal diadakan, itu kelasahan yang sangat patal dan tidak bisa di tolerir ,Ucap, Bupati Lotim,H.M. Sukiman Azmi, Selasa,20/09/2022.

“Saya sudah layangkan surat, agar mereka memperbaiki sarana yang mereka rusak itu. Tidak boleh dia menjual BBM solar di situ. Itu penyimpangan MOU yang di tandatangani,” tegasnya.

Tidak Hanya itu saja Bupati Lotim H.M.Sukiman Azmi menyebutkan, jika perusahaan tersebut melakukan kegiatan ilegal, seperti jual BBM maka dirinya tidak bisa mentolerir hal tersebut, karena ini termasuk penyalahgunaan wewenang.

“Siapapun yang menyalah gunakan wewenang, siapapun dia siapapun orang nya terlibat dan terbukti melakukan kegiatan tersebut, maka kita akan libas,” tegasnya, H. Sukiman.

“Saya putus kan kontrak pada bulan Maret tahun 2023. Tidak boleh ada barang ilegal di Tempat Pemda Lombok Timur,” Tandasnya.

Terpisah Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, H Daeng Paelori menanggapi hal tersebut dengan tegas mendukung langkah Bupati Sukiman, dan mendorong Pemda melakukan langkah secepatnya. Sebab selama ini ia menilai perusahaan mengelola Dermaga Labuhan Haji terkesan ekslusif dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Dirinya juga mengatakan,Saya saja pernah tidak diizinkan masuk, apalagi masyarakat lain mengeluhkan itu kepada saya. Jadi kami DPRD sangat mendukung langkah Bupati apa yang sudah di katakan.

Daeng Paelori menggungkapkan bahwa nilai kontrak sewa sebesar Rp 900 juta untuk tiga tahun, terbilang sangat kecil dan itu merugikan Pemda. Oleh karena itu ke depannya Dinas Perhubungan harus kreatif dan mampu menyumbangkan PAD yang jauh lebih besar dari nilai kontrak saat ini.

“OPD terkait harus kreatif, siapa tau PAD kita bisa saja lebih Rp1 M/tahun. Kasian uang rakyat ratusan miliar digelontorkan, tapi PAD-nya sangat tidak rasional, karena nilainya sangat kecil,” Tutupnya.

 

Liputan; RiL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *