Topikterkini.com-Jeneponto | Sekda Jeneponto, Muh. Arifin Nur hadiri kegiatan sosialisasi karantina pertanian tentang penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku(PMK) yang digelar Balai Besar Karantina Pertanian Makassar di Pelabuhan Bungen Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto, Kamis (29/9/2022).
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Dandim 1425, Polres, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar, Kepala Dinas Pertanian, para pejabat lingkup Balai Besar Karantina Pertanian Makassar dan para pedagang hewan sebagai peserta.
Pada kesempatan itu Sekda mengatakan, bahwa hadirnya beberapa regulasi terkait PMK bertujuan untuk mengatisipasi kerugian lebih jauh bagi masyarakat dan pedagang hewan.
Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah saat ini adalah mengatur keluar dan masuknya hewan dan produk hewan yang harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, baik dipelabuhan maupun lewat darat.
“Syarat dan ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No.6 tahun 2022 tentang Pengendalian Lalulintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku berbasis kewilayahan,” katanya.
Lanjut Sekda berharap kepada peserta agar memanfaatkan kesempatan bertanya terkait aturan lalulintas hewan dan pertanian.
“Iye bertanya memang maki supaya tidak ada lagi permasalahan dalam pengiriman ternak luar daerah,” harapnya.
Sekda Muh. Arifin Nur yang juga Ketua Satgas PMK Kabupaten Jeneponto dalam arahannya berharap kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar agar tetap terbangun sinergitas dengan Pemkab Jeneponto dalam penanggulangan penyakit hewan.
Ditempat yang sama Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar, Lutfi Natsir, SH, MH sangat mengapresiasi pemerintah daerah atas kerjasamanya selama ini, khususnya Dinas Pertanian.
Laporan: Arief Rahman
Editor : Nasir Erank











