NTB

Pembangunan di Kawasan Penduduk, FMP Minta Pemerintah Daerah Provinsi Hentikan Pembangunan KIHT di Paokmotong

110
×

Pembangunan di Kawasan Penduduk, FMP Minta Pemerintah Daerah Provinsi Hentikan Pembangunan KIHT di Paokmotong

Sebarkan artikel ini

 

Topikterkini.com.Lombok Timur-Forum Masyarakat Paokmotong (FMP) melalukan penolakan dan meminta Pemerintah Daerah Provinsi untuk menghentikan pembangunan Kawasan Industri Hasil tembakau (KIHT), Karena pembangunan dilakukan di kawasan padat penduduk di eks Pasar Paokmotong Kecamatan Masbagik Lombok Timur.

Demikian diungkapkan Lalu Hamdani salah satu perwakilan FMP, saat dikonfirmasi usai melakukan Hearing di DPRD Lombok Timur, Rabu (12|10).

“kami menolak dan meminta dihentikan pembangunan KIHT di eks Pasar Paokmotong, karena pembangunannya di tengah-tengah pemukiman padat penduduk,” ungkapnya.

Hal tersebut, bertentangan dengan Undang- Undang RI Nomor 32 tahun 2009 bahwa, tidak boleh membangun kawasan industri di tengah pemukiman padat penduduk dan harus dilakukan AMDAL atau kajian lingkungan hidup strategis.

Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 tahun 2012. karena Kecamatan Masbagik tidak masuk dalam kawasan industri.

“Perda Lombok Timur Nomor 2 tahun 2012 yang dilanggar Bahwa Pasal 29 ayat 1, pada huruf a disebutkan kawasan Industri dan pergudangan berada di Kecamatan Labuhan Haji, Sakra Timur, Keruak dan Peringgabaya,” jelasnya.

Lebih lanjut kata dia, pembangun KIHT ini akan menimbulkan polusi dan pencemaran terhadap lingkungan hidup, mengancam kesehatan masyarakat yang berada di sekitarnya akibat bau tembakau dan bahan kimia beracun lain.

Ia menegaskan, penolakan ini juga di dasarkan kurangnya sosialisasi terhadap pembangun KIHT ini, sehingga sebagian masyarakat tidak mengetahui pembangunan ini, khusunya kepada masyarakat yang menerima dampak langsung polusi KIHT tersebut.

“Kami penolakan pembangunan KIHT, karena merasa teancam dengan polusi udara, tanah, air dan suara dari KIHT jika sudah beroperasi,” tegasnya.

Tambahnya, Ia juga mengancam akan lakukan Aksi di Lokasi pembangunan KIHT dengan membawa massa ribuan orang. “kami akan lakukan aksi damai besok pagi Kamis di lokasi pembangunan,” tangkas Hamdani.

Sementara itu, Perwakilan DPRD Kabupaten Lombok Timur M. Waes Al Qarni, SE, saat dikonfirmasi usai menerima Forum Masyarakat Paokmotong mengatakan akan ditindaklanjuti ke Pimpinan DPRD Lombok Timur, untuk selanjutnya dilakukan kajian atas penolakan tersebut.

“kita sudah menerima semua tuntutannya dan nanti kita akan sampaikan kepada Pimpinan kami di DPRD,” tandasnya.

Liputan; RiL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *