NIAS BARAT

Terkait Laporan Pembacokan Milikan Gulo, diduga Jalan Ditempat, Pelapor Akhirnya Memberikan keterangan Di Propam Polres Nias

471
×

Terkait Laporan Pembacokan Milikan Gulo, diduga Jalan Ditempat, Pelapor Akhirnya Memberikan keterangan Di Propam Polres Nias

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.COM.||KABUPATEN NIAS BARAT–Terkait laporan milikan Gulo pembacokan terhadap dirinya diduga jalan ditempat yang telah dilaporkan di Polsek mandrehe kabupaten Nias barat.

Sesuai laporan masyarakat melalui (Dumas)pada tanggal 19 Oktober 2022.pelapor Milikan Gulo

Polsek mandrehe mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan kepada milikan Gulo,yang berbunyi sehubungan dengan a.n Kurniaman gulo tidak di tetapkan tersangka oleh penyidik Polsek mandrehe Terkait dengan Laporan polisi. nomor :LP/20/Vlll/2022/NS -mandrehe

Dan surat perintah penyidikan nomor:Sprin/1329/ X /HUK.6.6/2022/propam, Tanggal 24 Oktober 2022.

Korban pun melaporkan pihak Polsek mandrehe di propam polres Nias dan
Korban Pembacokan a.n Milikan Gulo memberi keterangan di Propam Polres Nias,diduga tidak objektif dan profesional Polsek Mandrehe dalam menangani kasus pembacokan yang dialaminya. Sabtu (29/10/22)

” korban pembacokan Milikan Gulo memberikan keterangan di propam Polres Nias terkait penanganan perkara yang dilakukan oleh Polsek mandrehe dalam beberapa bulan yang lalu yang dinilai tidak objektif dan tidak profesional, hal mana kejadian ini berawal pada 10 Agustus 2022 dimana korban dibacok dengan menggunakan parang oleh MH Alias Ina elen dan KG Alia Aman elen turut membantu dengan cara menyerahkan parang dan menyuruh MH untuk membacok korban hingga korban mengalami luka tepatnya di bagian pergelangan tangan kiri korban, namun pada hari itu korban telah melapor ke Polsek mandrehe dan telah naik ketahap sidik dan telah ditetapkan Tersangka sebanyak 1 (satu) orang dan masih belum di tahan, sementara Suami dari Tersangka hingga sampai hari ini belum ditetapkan juga sebagai tersangka.

Sementara itu saat awak media menanyakan kepada korban mengatakan,” bahwa benar saya telah memberikan keterangan di propam Polres Nias atas penanganan kasus yang saya alami.

Korban juga mengakui bahwa pernah suratin bapak Kapolres Nias terkait Penanganan perkara yang saya alami di Polsek Mandrehe yang kami nilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi saya sebagai korban, yang salah satunya Hingga saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap suami dari pada Pelaku utama, karena dari semua keterangan saksi saksi di Berita Acara Pemeriksaan menerangkan keterlibatan Suami dari Pelaku MH. Ungkapnya kepada wartawan

Ditempat terpisah saat awak media menanyakan kepada keluarga korban ama wasta Gulo Menyatakan kami sebagai keluarga korban merasa tidak puas atas penanganan kasus di polsek Mandrehe kami nilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban, yang salah satunya hingga saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap suami dari pelaku, karena dari semua keterangan saksi saksi menerangkan keterlibatan suami dari pelaku.

Lebih lanjut disampaikannya jika tidak ada kepastian hukum terhadap masalah ini, kami akan surati Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Kapolri secara terbuka dan kami siarkan melalui Media TV.(Red)

SUMBER:APERIUS GULO
EDITOR:AFDIKA PERMATA LASE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *