Gesekan Soal Tanah Pecatu, Penggarap Tanah di Lombok Timur di Berhentikan Paksa

 

Topikterkini.com.Lombok Timur— Sekitar tiga  (3) orang oknum penggarap dan ada juga oknum staf pemerintah Desa Sukarara yang berdiri di lokasi lahan tanah pecatu aktifitas mereka di berhentikan paksa oleh oleh pemerintah Desa Penjaring.

Bupati Lombok Timur mengeluarkan SK yang di berikan langsung kepada pemerintah Desa Penjaring, adanya SK tersebut pihak yang di duga penggarap lahan dan oknum pemerintah Desa Sukarara melakukan aktifitas di lokasi tersebut dikarenakan mereka tidak menerima adanya SK yang di keluarkan oleh Bupati Lotim.

Merasa menjadi hak milik mereka sehingga dilakukan aktifitas, pihak pemerintah Desa Penjaring terpaksa menghentikan aktifitas mereka dan mengakibatkan terjadinya gesekan antara kedua belah pihak tersebut.

Kades Penjaring M.Ihsan Amin mengatakan sebelumnya kami sudah menyampaikan kepada penggarap tanah untuk tidak beraktifitas lagi di lahan tersebut, ucap, M.Ihsan, Kamis,24/11/2022.

“Setelah kita memberitahukan mereka tidak beraktifitas lagi dikarenakan mungkin sudah malam, paginya mereka melanjutkan aktifitas nya kembali dan di dampingi sebagian dari staf Desa Sukarara, sehingga kami melakukan pemberhentian paksa terhadap mereka,” Tegasnya.

Masih kata, M.Ihsan, jelas kami melakukan hal tersebut Bupati Lotim langsung memberikan kami SK tersebut itu dasar kami .

“Luas tanah sekitar 2,20 hektare dan lokasinya sesuai dengan SK yang di berikan kepada kami pihak pemerintah Desa Penjaring,”

“Memang ada gesekan sebentar Alhamdulillah bisa di selesaikan, ” Tutupnya.

 

Liputan: RiL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *