Kunjungan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI

TOPIKterkini.com.|PALU-, Bupati Sigi Mohamad Irwan Menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia dengan tema “Meneguhkan Kerukunan, Membangun Peradaban” yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kementrian Agama Republik Indonesia yang diwakili Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI, Prof. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D. bertempat di Ballroom Hotel Sutan raja Palu. Kamis (01/12/2022).

 

Kepala Kementrian Agama Republik Indonesia yang diwakili Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI, Prof. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D. dalam sambutannya menyampaikan “saya hanya memperkuat kembali seperti apa yang telah disampaikan oleh gubernur dan Ketua Asosiasi FKUB terkait bagaimana menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia ini”.

 

Banyak orang yang beragama menyepelekan kata agama dan negara ini, karena ketika berbicara soal agama seakan negara itu tidak ada, hal tersebut berkaitan dengan cara kita dalam hidup bernegara. Jangan sampai kita salah paham karena kita tentu tidak sama dalam semua hal karena itu di perlukan Bhineka tunggal Ika karena sejatinya tuhan telah menciptakan kita berbeda-beda untuk saling mengisi satu sama lain.

 

Negara Indonesia adalah negara Konstitusional seperti Di dalam UUD NRI 1945 hak warga negara maupun kelompok masyarakat mendapat perlindungan secara tegas melalui frasa “setiap orang berhak” atau frasa bahwa negara “mengakui”, “memelihara”, “menghormati”, “menjamin”, dan memberikan “perlindungan” terhadap keberagaman bangsa Indonesia.

 

Pasal 28A sampai dengan dengan 281 banyak memberi penegasan hak yang harus dilindungi yang dimiliki oleh “setiap orang”. Frasa “Setiap orang” sebagaimana yang terdapat pada pasal-pasal mengenai Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa UUD 1945 memberikan jaminan dan perlindungan kepada setiap warga negara tanpa perlu mempertimbangkan perbedaan apa dan darimana latar belakangnya. Pasal 28E Ayat (1) misalnya menyebutkan bahwa, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memberikan kebebasan tersebut kepada setiap orang tanpa kecuali.

 

Dan Insya Allah kami juga akan membawa aspirasi Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia ke Bapak presiden terkait peningkatan Status hukum dari Persetujuan bersama Mentri untuk di usulkan naik status seperti apa yang di harapkan (menjadi Perpres). “Tutupnya”.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sulawesi Tengah Bpk. H.Rusdi Mastura, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ibu Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, Waka Polda Sulawesi Tengah Bpk.Brigjen Pol. Heri Santoso,Mewakili Danrem 132 Tadulako /Paurr Rohkat Korem 123 Tadulako,Ketua Asosiasi FKUB Indonesia Bpk. Ida Penglengsir Agung Putra Sukahet,Ketua FKUB Provinsi Sulawesi Tengah Bpk. Dr.Zainal Abidin, Kepala Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Waka Jati Provinsi Sulawesi Tengah dan para Peserta Rakernas FKUB se-Indonesia .

 

Laporan : Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *