TOPIKterkini.com–Bantaeng: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng Perpanjang masa pendaftaran calon penyelenggara adhok Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, hal ini disampaikan Komisioner KPU Bantaeng Drs. Ansar Tuba, MM. melalui Ponselnya, Senin 26/12/2022.
“Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022,tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, Tentang Pedoman Teknis pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Maka jadwal penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS yang semula tanggal 18 Desember Sampai dengan 27 Desember 2022. Melalui Keputusan tersebut diperpanjang selama 3 hari menjadi tanggal 18 Desember S/D 30 Desember 2022” jelas Ansar kepada awak media ini.
Pendaftaran yang dibuka sejak Minggu (18/12) hingga hari ini pendaftar calon Anggota PPS melalui Aplikasi SIAKBA (Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) telah menyentuh total angka 782, yang menyebar diseluruh Desa dan Kelurahan Kabupaten Bantaeng yang berjumlah 67 Desa/Kelurahan. Secara umum, semua Desa/Kelurahan sudah ada pendaftarnya meskipun masih terdapat sejumlah Desa maupun Kelurahan yang belum mencapai kuota minimal 2 kali jumlah kebutuhan, kata Anggota KPU Bantaeng Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ansar Tuba.
”Secara umum semua Desa/Kelurahan pendaftar calon Anggopta PPS, sudah ada yang mendaftar, walaupun masih ada beberapa Desa di Kecamatan Pa’jukukang dan Gantarangkeke yang belum memenuhi kuota yang dipersyaratkan yakni minimal 2 kali lipat dari jumlah kebutuhan yaitu 3 x 2 atau 6 Orang per Desa/Kelurahan”, kata Ansar.
Lanjut ditanya soal tahapan pendaftaran calon terkait adanya perubahan jadwal pendaftaran tersebut pria yang akrab disapa Ansar ini meyakini bahwa tidak ada perubahan jadwal seleksi perekrutan penyelenggara Adhoc (PPS,Red) ” Perubahan jadwal pendaftaran ini tidak berpengaruh dengan tahapan berikutnya” jelas Ansar
Dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran Ansar berharap kepada masyarakat khususnya diwilayah desa dan kelurahan yang belum memenuhi kuota agar segera mendaftarkan diri agar diakhir masa pendaftaran (30/12) nanti semua desa maupun kelurahan sudah mencapai target kuota itu. “Harapan saya, bahwa Insya Allah tanggal 30 Desember 2022, semua Desa/Kelurahan akan terpenuhi kuotanya. Tentunya dengan dukungan dari semua pihak, termasuk dukungan dari Media Cetak, Elektronik, Medsos”, tandas Ansar. (Ar)











