TOPIKterkini.com, TAKALAR — Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Minggu 25 Desember 2022, sekitar pukul 22.00 WITA, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Agus Purwanto melakukan penggerebekan terhadap dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, di Jonggoa, Desa Aeng Batu – Batu, Kecamatan Galesong Utara (Galut), Rabu (18/1/2023).
Dari hasil ungkap tersebut Polisi berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih 5 Ton BBM jenis Solar. Polisi lalu menitipkan barang bukti tersebut di Polsek Galut dan sebagian lainnya dititipkan di salah satu SPBU di Galesong.
Namun belakangan berhumbus kabar bahwa barang bukti BBM jenis Solar yang diamankan Polres Takalar itu dikabarkan telah dijual.
Ketua LSM Pemantik, Rahman Suwandi angkat bicara menyikapi hal tersebut. Ia menegaskan bahwa yang namanya barang bukti itu tidak boleh berubah bentuk, apalagi sampai dijual sebelum ada keputusan hukum.
“Apapun alasannya yang namanya barang bukti itu tidak boleh berubah bentuk, apalagi sampai menjualnya lalu uangnya dijadikan barang bukti,” tegas Rahman.
Menyikapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto dalam keterangannya via chat WhatsApp menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah tahap penyidikan dan semua barang bukti sudah disita.
“Perkara ini sudah tahap penyidikan dan semua barang bukti tandong ( bak penampungan ) drum, jiregen, mesin dan slang sdh disita semua dan untk bbm jenis solar untuk menghindari penyusutan karena barang tersebut mudah terbakar penyidik menitipkan disalah satu Spbu di Kab. Takalar sebanyak 4.825 liter dan total rupiahkan sebanyak Rp.32.810.000 dan ini semuanya kami sita setelah kami periksa saksi ahli dari Pertamina dan kementrian ESDM dan mengatakan perbuatan tersebut adalah pelanggaran maka penyidik akan menetapkan tersangka,” terang Kasat Reskrim via WhatsApp, Senin (16/1/2023).
“Kalau sidik pak semua saksi saksi sudah diperiksa semua terkecuali ahli pak,” tambahnya.
Sementara Itu, Iptu Agus Purwanto belum memberikan keterangan terkait kapan pastinya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli.
Sejauh ini Polisi belum mengamankan pemilik BBM jenis solar tersebut yang diketahui berinisial “J”.
Adapun diketahui, Satreskrim Polres Takalar melakukan penggerebekan penimbunan BBM di salah satu rumah di Jonggoa, Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, pada Minggu 25 Desember 2022 lalu. (*)











