Amankan 5 Ton BBM Ilegal di Galut, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka

TOPIKterkini.com, TAKALAR —  Kurang lebih 5 Ton BBM jenis Solar yang diduga ilegal berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Agus Purwanto, Selasa (24/1/2023).

Pengungkapan dugaan penimbunan BBM jenis solar itu dilakukan di salah satu rumah di Jonggoa, Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, pada Minggu 25 Desember 2022 lalu.

Terkait hal itu, seperti diungkapkan Kasat Reskrim, Iptu Agus Purwanto, Polisi bakal menetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua saksi.

“Perkara ini sudah tahap penyidikan dan semua barang bukti tandong ( bak penampungan ) drum, jiregen, mesin dan slang sdh disita semua,” kata Iptu Agus Purwanto.

“Setelah kami periksa saksi ahli dari Pertamina dan kementrian ESDM dan mengatakan perbuatan tersebut adalah pelanggaran maka penyidik akan menetapkan tersangka,” terang Kasat Reskrim via chat WhatsApp.

Iptu Agus Purwanto menambahkan, untuk BBM jenis solar, untuk menghindari penyusutan karena  barang tersebut mudah terbakar, penyidik menitipkan disalah satu SPBU di Kab. Takalar sebanyak 4.825 liter dan total rupiahkan sebanyak Rp.32.810.000.

Meski begitu, Polisi belum memberikan keterangan terkait kapan pastinya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *