Topikterkini.com.Lombok Timur — Nagku dirinya sebagai profesi Lawyer, berhasil tipu warga di wilayah Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur dengan jumlah uang Ratusan juta rupiah.
Korban tersebut merasa tidak di urus oleh yang mengaku dirinya sebagai Lawyer sempat di laporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH).
Orang yang mengaku dirinya lawyer namun sabagai perantara tersebut di duga sering kali meminta uang kepada korban, bahkan beredar rekan hasil komunikasi dengan korban bahwa Orang yang mengaku dirinya lawyer namun sebagai perantara itu mengelak padahal bukti rekaman percakapan nya sudah beredar bahwa dirinya mengaku sudah menyerahkan uang tersebut kepada orang tempat nya meloby agar kasus bisa di hentikan.
Sarjan yang mengaku dirinya sebagai Lawyer namu sebagai perantara mengatakan, Terkait penerimaan uang tersebut saya tidak tau menahu, Ucap, Sarjan, Kamis,23/02/2023.
“Saya tidak paham soal itu, saya sudah katakan yang sebenarnya, kalau perkara itu saya tidak terlalu pahami betul ,” Ujarnya, sambil mengelak.
“Apalagi uang mana pernah saya lihat, Rp. 130 juta, kalau soal kasus itu saya tidak terlalu pahami, tapi kalau menanyakan soal saya di panggil oleh Paminal Polda NTB memang sudah saya di panggil setahun yang lalu lah,” Katanya.
Bagaimana terkait dengan rekaman hasil komunikasi dengan Korban pada saat di tanya arah uang yang di terima ? “Makanya sudah jelas itu bahwa saya tidak menerima uang, dan suriati sendiri tau kemana uangnya, tapi ini malah saya di tuduh ambil uangnya. Ya dia juga menanyakan saya jawab sudah saya serahkan dana itu justru saya tidak dapat apa apa, saya sebagai perantara juga tidak pernah mendapat apa – apa pada saat itu, ” Terangnya, sambil mengelabui wartawan.
” Makanya sudah jelas itu bahwa saya tidak menerima uang, namun komunikasi saya dengan korban tersebut saya sampaikan ya sudah saya serahkan uang itu, ” tutupnya.
Liputan: RiL











