NTB

Kasus Kapal Tangker Dihentikan Polda NTB, Ketua Advokat NTB Bersatu “Angkat Bicara”

168
×

Kasus Kapal Tangker Dihentikan Polda NTB, Ketua Advokat NTB Bersatu “Angkat Bicara”

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com MATARAM : Penghentian kasus itu terungkap setelah adanya penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Nomor: SP3/01-03/II/RES 1.9./2023/Dit Polairud dan surat ketetapan tentang penetapan penghentian penyidikan Nomor: S.Tap/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud pada tanggal 21 Februari 2023 untuk tiga tersangka yang tersebar melalui media masa.

 

Polda NTB dalam surat Nomor: SP3/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud tersebut menyebutkan perihal pertimbangan penerbitan SP3 atas kasus dugaan tindak pidana minyak dan gas dan tindak pidana umum yang terjadi di Perairan Pelabuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur pada 15 September 2022 tersebut.

 

Dalam surat SP3 yang telah menyeret tiga nama masing-masing berinisial AM, AW, dan JS sebagai tersangka itu dalam pertimbangannya menguraikan tidak cukup bukti atau peristiwa bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, serta untuk memenuhi asas kepastian hukum, keadilan hukum, dan manfaat hukum.

 

Di sejumlah media masa menyebutkan bahwa penghentian perkara kasus tersebut oleh Polda NTB berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan dari proses penyidikan dan  laporan hasil gelar perkara biasa.

 

Penanganan dari kasus ini berawal setelah petugas kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap aksi pengisian BBM dari kapal tanker ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.

 

BBM yang diisi ke kapal nelayan tersebut diduga tidak sesuai dengan surat izin angkut. Penyidik menemukan indikasi pelanggaran pidana usai melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap jenis BBM tersebut.

 

Terdapat tiga orang berinisial AM, AW, dan JS sebagai nakhoda dan seorang di antaranya berstatus manajer operasional dari perusahaan kapal tanker tersebut.

 

Dalam peristiwa tersebut Penyidik menyita barang bukti kapal tanker yang mengangkut BBM yakni Motor Tanker (MT) Anggun Selatan dan MT Harima milik PT. Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang, dan Kapal Motor (KM) Satu Raya (Kapal Penangkap ikan) milik nelayan di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

 

Sedangkan barang bukti yang disita BBM dari MT Harima mengamankan 227 ribu liter. Sedangkan dari muatan MT Anggun Selatan sebanyak 135 ribu liter. Jadi jumlah yang sita ketika itu sebanyak 362 ribu liter BBM.

 

BBM yang diisi ke kapal nelayan tersebut diduga tidak sesuai dengan surat izin angkut. Penyidik menemukan indikasi pelanggaran pidana usai melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap jenis BBM tersebut.

 

Sebelum kasus ini dihentikan Polda NTB pihak kejaksaan, meminta kepada penyidik polda NTB untuk mengungkap peran orang lain, dalam hal ini yang menyuruh melakukan.

 

Ditempat terpisah Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melalui Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SP3 perkara BBM tersebut dari penyidik kepolisian terkait perkara kapal tanker yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) solar di luar spesifikasi.

 

“Pemberitahuan SP3 perkara BBM memang sudah kami terima dari kepolisian. Oleh karena itu, tim jaksa saat ini melakukan penelitian dan mempelajari alasan-alasan dari SP3 perkara tersebut,” kata Efrien kepada wartawan di Mataram.

 

Meski demikian kata Efrien, apabila dari hasil penelitian terdapat kejanggalan, kejaksaan dapat mengajukan praperadilan ke pengadilan untuk melihat sah atau tidak penerbitan SP3 dari perkara tersebut. Jika dimungkinkan, jaksa bisa meminta kepada ketua pengadilan untuk menentukan sah atau tidak penerbitan SP3 yang dilakukan penyidik,” kata.” Efrien.

 

Dijelaskan efrien, Pengajuan praperadilan oleh kejaksaan, kata Efrien, sesuai dengan aturan dalam Pasal 77 sampai Pasal 88 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tetapi, itu kembali lagi ke tim. Kita lihat nanti bagaimana hasil penelitian,” beber Efrien pada awak media.

 

Penanganan dari kasus ini pun terungkap setelah petugas kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap aksi pengisian BBM dari kapal tanker ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.

 

 

Dikeluarkannya SP3 atas kasus penimbunan BBM yang di usut penyidik Polda NTB ditanggapi serius Advokat senior NTB, M.Ihwan SH.MH.

 

Ihwan yang akrap di sapa Iwan Slenk ini menyatakan bahwa penerbitan SP3 atas kasus yang belum di temukan dan atau belum terdapat bukti yang cukup kaedah nya boleh,” kata Ihwan.

 

Akan tetapi mengingat proses hukum perkara kasus ini mendapat perhatian publik sangat tinggi, tentunya menimbulkan beragam penafsiran serta prasangka apabila suatu instusi Penegakan Hukum terkesan melakukan Proses hukum dinilai dapat mencederai dan melukai perasaan keadilan masyarakat, terutama jika prosesnya dinilai “on the track” yang pada akhirnya melahirkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).” Ujarnya.

 

Tentu hal ini menjadi pertanyaan Publik ada apa dengan proses penegakan hukum kita, diawal awal penanganan dilakukan dengan “semangat 45” dengan menerapkan segala tindakan kepolisian baik terhadap orang atau barang yang terkait dengan dugaan adanya/terjadi nya Peristiwa Pidana dalam suatu peristiwa hukum, nah ujung nya SP3,” ujar Ihwan dengan nada heran.

 

Kasus Penimbunan BBM bukanlah satu satu nya kasus yang telah di tingkatkan status nya dari Lidik ke sidik dan berakhir dengan SP3 oleh penyidik Polda NTB, ada juga kasus lain seperti perbuatan asusila yang di duga dilakukan terhadap Mahasiswi pada salah satu Perguruan Tinggi di wilayah hukum Polda NTB, kasus ini juga di SP3 beberapa waktu yang lalu,” ungkap Ihwan.

 

Ihwan menyarankan agar pihak Polda NTB untuk lebih berhati hati dalam menangani kasus, kalau memang tidak akan bisa di tingkatkan ke tahap berikutnya ya jangan di paksakan naik dari status Lidik ke status Sidik, karena disinilah letak masyarakat akan menilai adanya dugaan permainan “Yahana,,, yahanu” atas penanganan kasus,  terutama pada kasus kasus yang akan menjadi sorotan publik,” katanya.

 

Selain itu kata Muhammad Ihwan,SH, MH, Polda NTB harus lebih transparan atas penanganan suatu perkara, agar masyarakat bisa mengerti apa alasan2 hukum sehingga kasus di hentikan, sehingga tidak menimbulkan polemik dan spekulasi yang liar di tengah tengah masyarakat, apalagi dalam situasi Institusi  POLRI sedang berbenah akibat beberapa peristiwa yang membuat citra Polri menjadi terpuruk/merosot di tengah2 masyarakat.

 

Ia juga menyarankan agar Polda NTB memaksimalkan corong Humas dengan untuk memberikan penerangan serta informasi yang jelas ke hadapan publik atas semua kasus yang ditangani sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang selamai ini cukup baik sehingga lebih baik lagi untuk kedepannya.” Pesan Ihwan.

 

Kita juga percaya bahwa Polri dengan presisi nya akan mampu memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan Negara ini,” tutup Advokat senior NTB ini.

 

Liputan:foel/TT-01.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *