TAKALAR

Pemdes Bontomanai Gelar Musdes Penetapan Penerima BLT

31
×

Pemdes Bontomanai Gelar Musdes Penetapan Penerima BLT

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com, TAKALAR — Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 yang berisi instruksi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran.

Berdasarkan hal itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Penerima BLT Kemiskinan Ekstrem dan validasi Data P3KE kemiskinan ekstrem tahun 2023, Kamis (23/02/2023).

Musyawarah Desa ini dibuka oleh Sekretaris Camat Mangarabombang, Agriana, SE. dan di hadiri oleh Kasi dan Staf Kecamatan Mangarabombang, Kepala Desa Bontomanai, Muhammad Aris S.Sos, Ketua BPD dan Anggota, Imam Desa Bontomanai, Binmas dan Babinsa Desa Bontomanai, Pendamping TKSK, Pendamping PKH, Pendamping Desa, Perangkat Desa dan tokoh masyarakat.

Dalam Sambutannya, Sekcam Mangarabombang, Agriana menyampaikan, kegiatan ini bertujuan agar data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang akan dikirim kekecamatan selanjutnya akan diteruskan ke Kabupaten melalui Berita Acara.

“Adapun untuk Data Calon Penerima BLT Kemiskinan Ekstrem dapat mengacu kepada Data Desil 1-3 dan dapat melalui Musyawarah Desa,” ujar Agriana.

“Apabila belum mencukupi kuota untuk jumlah Penerima BLT Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023 dan ada masyarakat yang lebih Prioritas dan layak untuk mendapatkan yang tidak tertuang dalam Data Desil 1-3,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bontomanai, Muhammad Aris, S.Sos dalam sambutannya mengatakan bahwa, Musdes ini akan menetapkan nama-nama yang akan mendapatkan BLT Kemiskinan Ekstrem tahun 2023 untuk desa Bontomanai dengan beberapa kriteria dan indikator sesuai dengan Regulasi yang berlaku.

Kegiatan Musdes ini akhirnya menetapkan Nama Penerima BLT Kemiskinan Ekstrem tahun 2023 sebanyak 30 KPM dengan rincian anggaran Rp. 300.000,-/bulan selama 12 bulan dengan total anggaran Rp. 108.000.000,- yang mana Anggaran tersebut dari Dana Desa Tahun 2023. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *