Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan di Kabupaten Tangerang

Topikterkini.com, Kabupaten Tangerang,-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan sejenisnya pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

Pelaku usaha tempat hiburan diskotik, klub malam, bar, karaoke, spa/panti pijat dan sejenisnya agar menutup sementara dan tidak melakukan aktivitas operasional pada bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M,” demikian dikutip dari surat edaran resmi yang dikeluarkan pada Senin (20/3/2023).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, surat edaran tersebut menegaskan pelaku usaha restoran/rumah makan, kafe, dan sejenisnya agar mengalihkan jam operasional usaha dimulai pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. Pelaku usaha yang menyediakan makan di tempat juga diminta untuk memasang tirai/sejenisnya.

Aturan lain yang ditetapkan selama Ramadhan yakni pelaku usaha restoran/rumah makan, kafe, dan sejenisnya tidak diperkenankan menggunakan music langsung (live music) dan/atau bentuk lain yang dapat mengganggu ibadah di bulan suci Ramadhan,” jelasnya.

Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan edaran ini juga turut dilakukan bersama dengan perangkat daerah terkait seperti TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Kecamatan, Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tangerang.

Kata Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung, menyampaikan agar di bulan suci ini berjalan lancar dan kami dari Polsek Panongan selalu berjaga jaga setiap titik keramaian agar tidak ada pesta sarung berisi batu, balapan liar di wilayah Panongan, Tawuran remaja, begal dan pencurian agar warga tenang dan Yaman menjalankan ibadah puasa.

Laporan:  Budi Santoso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *