Topikterkini.com-Jeneponto- Dua dari empat terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur berisial NA (15) Kamis (6/4/2023) di Kecamatan Kelara Jeneponto Sulawesi Selatan berhasil ditangkap Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aipda Abd. Rasyad.
Ke-dua terduga pelaku pemerkosaan yang masing-masing berinisial E (22) dan S (24) tersebut ditangkap di Kampung Borong Bira Kelurahan Tolo Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto, Jum’at (7/4/2023).
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar kepada awak media membenarkan penangkapan ke-dua terduga pelaku pemerkosaan tersebut.
“Benar ada dua orang ditangkap Tim Pegasus diback-up Unit Intelkam Polsek Kelara atas kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur. Keduanya ditangkap di Kampung Borong Bira Kelurahan Tolo Kecamatan Kelara Jeneponto,” ungkapnya.
AKP Supriadi Anwar menjelaskan, bahwa keduanya ditangkap atas laporan korban NA yang mengaku diperkosa oleh pelaku secara bergiliran.
“Dalam introgasi awal Lelaki Erwin dan Lelaki Sapar mengakui perbuatannya dan untuk terduga pelaku lainnya, yakni RI dan RO masih dalam pengejaran Tim Pegasus,” jelasnya.
Adapun hukumannya kata Supriadi Anwar, Keduanya dijerat Undang-undang perlindungan anak.
“Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Laporan: Usman S
Editor : Arief Rahman/Redaksi











