Topikterkini.com.Kota Tangerang – Ilham Suardi S.E, S.H, M.H berikan bantuan hukum gratis kepada klien yang membutuhkan bantuan hukum kepada seorang klien, salah satunya adalah korban kekerasan dan Penganiayaan yang bernama Puput Shela Ariska, umur 30 tahun yang beralamat di Kp.buaran Indan RT01 RW06 Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, Banten.
Dari surat kuasa yang sudah ditandatangani dikantor Lawfirm nya ini, Ilham Suardi. S.E, S.H, M.H akan menindak lanjuti dan maksimal mendampingi dan berikan bantuan hukum terhadap perkara kliennya, walau tanpa bayaran pun tetap akan maksimal lakukan pendampingan dan upayakan sampai selesai, agar kliennya tersebut mendapatkan keadilan sesuai aturan hukum dan ketentuan yang berlaku di Negara Republik indonesia.
Ilham Suardi. S.E, S.H, M.H berikan keterangan kepada awak media,” bahwa dengan berdasarkan Surat Tanda penerimaan laporan (STTPL) beberapa waktu lalu yang dilaporkan di Polresta kota Tangerang Polda metro Jaya dengan Nomor: STTPL/B/523/V/2023/PMJ/Restro Kota Tangerang, pada tanggal 11 mei 2023.
Dan juga berdasarkan surat kuasa yang sudah ditanda tangani oleh kliennya, untuk bantuan hukum yang bernama Puput Shela Ariska yang adalah sebagai klien tersebut, sementara atas perkara tindak pidana penganiayaan, yang diperbuat atau dilakukan atas nama terlapor Ageng Suseno yang menurut informasi yang berprofesi sebagai wartawan dari salah satu perusahaan media.ujar ilham
Ilham Suardi S.E, S.H, M.H juga menambahkan, bahwa atas kejadian yang menimpa kliennya tersebut, bahwa bukan yang pertama dilakukan oleh terlapor,” ujar Ilham
Untuk laporan dari kliennya yang pertama, oleh kliennya ini, sebelumnya terlapor sudah pernah dilaporkan pada bulan Februari tahun 2023 yang lalu, dengan berdasarkan bukti visum dan beberapa saksi, terlapor atas nama Ageng Seno ini dilaporkan ke polresta kota tangerang.tukas Ilham
Dan pada saat waktu laporan pertama, bahwa kliennya Puput Shela Ariska masih mau berdamai dengan terlapor dengan klien saya sebagai pelapor,
dan bahkan si terlapor sudah buat serta tandatangani surat untuk permohonan maaf dan sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, yang disaksikan oleh penyidik di kantor polres kota metro kota Tangerang, disitu bahwa terlapor Ageng Seno mohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Imbuhnya ilham
Namun ternyata, Ageng Seno berulah kembali, tidak patuhi sesuai pernyataan nya dan kenyataannya, selang beberapa hari setelah laporan atas pemukulan dan Penganiayaan yang pertama dan bahkan sudah tandatangani surat perjanjian tersebut, si terlapor Ageng seno ini kembali melakukan aksi tindak pidana pemukulan dan penganiayaan terhadap kliennya yang bernama Puput Shela Ariska ini.ujar Ilham
Dan yang mana sebelum adanya laporan ke 2 (dua) kalinya ini, untuk aksi si terlapor atas pemukulan dan penganiayaan ini, ini adalah sudah yang terjadi sebanyak 3 kali, yang dilakukan oleh si (terlapor Ageng seno). dan sepertinya si terlapor ini tidak jera, dan sudah tidak takut akan sangsi hukum lagi. dan hal ini harus segera saya lanjutkan cepat agar segera ditindak tegas, dan minta segera ditahan dan diproses hukum. Ujar Ilham lagi
Dan untuk kali ini klien saya laporkan untuk laporan yang ke 2(dua)atas nama si terlapor Ageng Seno. dan perlu diketahui dan digaris bawahi, bahwa untuk perihal pemukulan serta Penganiayaan, ini sudah yang ke 3 (tiga) kalinya, yang dialami oleh klien saya. dan atas kejadian yang sudah terjadi beberapa hari yang lalu, tepatnya yaitu dijalan benteng Makasar, di cafe jembatan kaca kelapa indah kota Tangerang Banten. Tukas Ilham lagi
Yang mana setelah terjadinya kembali aksi pemukulan dan penganiayaan pada klien saya saat itu, dan klien saya kembali sudah melakukan visum, dan buat laporan ke 2(dua) ke Polresta metro kota Tangerang, yaitu sebagaimana berdasar surat STTPL yang sudah saya sampaikan diawal tadi. Imbuhnya Ilham
Dengan adanya kejadian untuk yang ke 3 (tiga) kalinya ini, bahwa klien saya yang bernama Puput Shela Ariska, sudah tanda tangani surat kuasa hukum kepada saya, yaitu di kantor Ilham Suardi S.E, S.H, M.H & Partner. untuk itu saya dan tim yang sebagai pengacaranya dan sekaligus sebagai kuasa hukum, akan menindak lanjuti tegas dan lanjutkan, dan meminta agar APH memproses cepat dan tegas, dan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku, agar klien saya mendapatkan kepastian dan keadilan hukum.
Yang sebagaimana yang ada tercantum jelas dalam UU (Undang undang) bahwa setiap warganegara berhak memperoleh hak dan perlakuan yang sama dimata hukum, dan juga sebagaimana yang tercantum dalam sila ke 2 (dua) bunyi Pancasila, yaitu sila kemanusiaan yang adil dan beradab. imbuhnya lagi
Ilham Suardi S.E, S.H, M.H dalam beri keterangannya, serta ditengah sambil ngobrol bareng akrab dengan tim awak media, terkesan santai dan familiar. sosok yang akrab disapa “bang Ilham ini” sosoknya terkenal ramah, baik dan mau perduli serta berjiwa sosial, dan terkesan sangat disukai dan disenangi oleh awak media dan teman yang lain, karena sipat dan sikapnya.
Dan dari berbagai saran serta edukasi dan hal lainnya yang disampaikan kepada rekan media ,dalam perihal profesinya sebagai Advokat/ pengacara. dan hal itu ditanggapi positif oleh rekan awak media, adalah ilmu yang sangat bermanfaat, sebab ada beberapa point’ penting yang menjadi dasar pengetahuan dan edukasi, bahwa akan pentingnya untuk mengetahui dan belajar ilmu hukum.
Dari penilaian rekan awak media, serta masyarakat luas yang mengenalnya sosok,” Ilham Suardi S.E, S.H, M.H adalah sosok yang punya sikap berwibawa dan karena sosoknya bersikap sikap arif dan bijaksana. salah satunya adalah yang tengah dilakukan saat ini, yang tengah berikan bantuan hukum gratis kepada salah satu kliennya, tanpa dibebankan biaya.
Bahkan juga, beliau adalah sebagai anggota kader partai (PKN) partai Kebangkitan Nusantara yang saat ini telah resmi mendaftar sebagai Bacaleg DPR-RI di KPU untuk periode tahun 2024-2029, dan semoga jadi salah satu anggota Dewan di DPR-RI yang mana nantinya dapat menjadi wakil kepentingan Rakyat Indonesia.
Ilham Suardi S.E, S.H, M.H adalah yang juga sebagai anggota dewan penasehat bidang hukum di lembaga LSM GAKORPAN (Gerakan Anti Korupsi Penyelamatan Aset Negara) dan selalu berusaha serta berupaya berikan bantuan hukum yang maksimal, khususnya kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan, dan menjalankan dengan usaha dan mengupayakan dengan hasil yang maksimal.dan bahkan beliau punya cita -cita besar lain, untuk perbaikan sistem dan pembenahan dalam upaya penegakan hukum, khususnya penegakan hukum yang tegak lurus tanpa pandang bulu, dan tebang pilih serta berkeadilan .
Ilham Suardi S.E, S.H, M.H & Partner Atau Hammer Lawfirm, yang kantornya beralamat di Perumahan Puri Angkasa Blok A No.14 Rt002 Rw005 Kedaung Sepatan Timur Tangerang ini, adalah yang berasal dari pulau Andalas, dan sosok yang sudah malang melintang sebagai pengacara/ Advokat dalam upayanya berikan bantuan hukum, dan sosok yang juga berperan aktif sebagai seorang pakar hukum dan sebagai pengacara/ Advokat di berbagai Lembaga, Ormas, Media, dan bahkan di Perusahaan.
(Red)