Topikterkini.com.Lombok Timur — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melakukan ekspose perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penyelewengan pajak Anggaran Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 s/d 2020.
“Hasil pemeriksaan saksi-saksi telah diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Z sebagai tersangka,” Terang, Kasi Intel kejari Lombok Timur LALU MOHAMAD RASYIDI, S.H. M.H,. Jumat,26/05/2023.
Ia menyebut, Peran tersangka saudara Z yaitu selaku bendahara pada Setwan DPRD Kabupaten Lombok Timur telah memotong pajak untuk reses namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari dana reses tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur, akan tetapi Sebagian digunakan oleh saudara Z untuk kepentingan pribadinya.
“Total pajak anggaran Reses Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan oleh saudara Z ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur namun digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. 343.183.818.,-. , sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023,” Katanya.
” Tersangka saudara Z dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Tutupnya.
Liputan: RiL











