Topikterkini.com_Pemerintahan Nagari Kampung Pinan Lubuk Basung Agam Sumatera Barat, Pasang Spanduk memasuki komplek Perumnas Pinang Agam Permai Jorong Pasar Pasar Durian yaitu TAMU HARAP LAPOR 1X24 JAM yang dilaksanakan pada hari minggu, 28 Mei 2023.
Dalam acara pemasangan dihadiri langsung oleh Walinagari Kampung Pinang, Roni.S.Ap, Babinsa Nagari Kampung Pinang Serda Dedi Adrianto, Bhabinkantibmas Nagari Kampung Pinang, Brigadir Rngga pratama, Kepala Jorong Pasar Durian Feri Andria, Ketua Komplek Perumnas Pinang Agam Permai dan seluruh pengurus komplek lainnya.
Tidak hanya untuk penanggulangan kejahatan terorisme, aturan tamu wajib lapor 1×24 jam kepada Jorong, Walinagari dan Ketua Komplek juga ditujukan untuk membuat lingkungan masyarakat kondusif dari kejahatan-kejahatan lainnya.
Bahwa masyarakat harus berperan aktif untuk membuat lingkungan sekitarnya kondusif, dengan caranya, masyarakat harus guyub rukun dan kembali mengaktifkan siskamling.
Harapan pengurus komplek, wajib lapor bagi pendatang atau tamu yang bermalam 1X24 jam, Siskamling dan wajib lapor 1X24 jam itu mempunyai banyak manfaat untuk mengantisipasi sejak dini terjadinya gangguan keamanan.
Sepanjang penelusuran kami didaerah lain juga dilaksanakan, aturan tamu wajib lapor 1×24 jam kepada daerah lain ini dituangkan dalam peraturan daerah setempat.
“Tamu wajib lapor atas kedatangannya ke jorong, Nagari dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1×24 jam untuk dicatat dengan menunjuk surat jalan atau Kartu Tanda Penduduk Daerah asal.”
Setiap Warga selain melaporkan keberadaan keluarganya dalam komplek, intinya dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang di luar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap dirumahnya.
Sepertinya, orang tua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakan seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter dan pekerja bangunan kepada Pengurus dalam waktu 1×24 jam.(Syafrianto).