Topikterkini.com.PALU – Kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengundang banyak perhatian publik, salah satunya dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad).
Sebelumnya Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan bahwa kasus yang menimpa remaja di Parimo adalah persetubuhan anak bukan pemerkosaan.
“Sebagai pengajar hukum pidana, apa yang dilakukan pihak kepolisian yaitu menerapkan pasal 81 undang-undang tentang perlindungan anak itu sudah benar,” ungkap Pakar Hukum Pidana Universitas Tadulako (Untad) Harun Nyak Itam Abu saat dihubungi media ini. Jumat,(02/6/23)
Menurutnya kalau dikenakan pasal pemerkosaan itu tidak tepat, sebab tidak ada unsur paksaan.
“Kalau pemerkosaan itu unsur yang fundamennya itu adalah pemaksaan, disitu ada ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan,” sebut Harun
Ia mengatakan kenapa tidak pakai pasal pemerkosaan. Sebab persetubuhan itu sudah berlangsung selama berbulan-bulan dengan orang yang berbeda-beda, kalau pemerkosaan, ada kekerasan atau ancaman kekerasan, pasti saat pertama kali diperkosa dia sudah melapor. Tapi faktanya ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 dan baru sekarang terungkap di 2023.
“Satu kali orang diperkosa pasti dia sudah melapor, karena dia tidak suka. Tapi kalau persetubuhan terhadap anak sama-sama mau, tapi yang keliru saat ini karena ini perempuan masi dibawah umur disitu letaknya,” kata Harun
“Semua pihak hendaknya jeli melihat persoalan ini, jadi jangan karena dianggap pelakunya 12 rame-rame tidak, tapi itu dengan rentang waktu yang lama,” tambahnya.
Laporan: Sukri.











