NTB

Masyarakat Dara Kunci Sambelia Datangi Kantor Bupati Lotim!

1880
×

Masyarakat Dara Kunci Sambelia Datangi Kantor Bupati Lotim!

Sebarkan artikel ini

 

Topikterkini.com. Lombok Timur– Masyarakat dara kunci kecamatan Sambelia datang menghadap ke kantor bupati guna melakukan musyawarah terkait status tanah yang mereka garap di bekas lahan HGU PT. TANJUNG KENANGA masyarakat di terima oleh beberapa pejabat pemda,bpn,polres, dan dandim di masjid kantor bupati lombok timur pada pukul 16:00 wita,07|07|23.

Masyarakat nampak berbondong bondong datang ke kantor bupati setidaknya ada 50 warga yang datang bersama pendamping Serikat Tani Nasional (STN), adapun kedatangan masyarakat untuk mendapatkan kepastian atas tanah yang mereka garap di bekas tanah HGU PT.TANJUNG KENANGA dan mendesak untuk di terbitkan sertifikat.

Jumlah penggarap itu di perkirakan 480 KK berpropesi sebagai petani di lingkar daerah tersebut, masyarakat memandang mereka sudah lama menggarap lahan itu karena di telantarkan oleh PT. TANJUNG KENANGA, di duga kontraknya sudah habis sehingga masyarakat mendesak pemda untuk pembebasan agar lahan itu tak di kuasai PT ataupun di lanjutkan kontraknya.

Sekda lombok timur M. Juaini Taofik sebagai pemandu diskusi itu menerangkan, Bapak bupati lombok timur sejak beberapa tahun ini selalu menugaskan kami untuk membantu mencari jalan keluar terbaik dari permasalahan lahan ex-HGU ini, tentu jika lahan ex-HGU ini bisa langsung di sertifikatkan langsung ke masyarakat maka akan di laksanakan, namun pada persoalan ini pemerintah tidak bisa semerta merta langsung karena permasalahan ini masih nyangkut pada peraturan, lalu muncul PERPRES no 86 tahun 2018 yaitu tentang redistribusi tanah, Jelasnya.

Sedangkan kepala BPN lotim suarte mengatakan, Ketentuanya memang kalo pemegang hak lama mau memperpanjang kontrak harus wajib mengeluarkan 20% kepada masyarakat, Ucapnya.

” Pemerintah berkeinginan melindungi haknya bapak sekalian juga ingin agar berjalan dengan investasi yang berada di daerah itu juga, dengan berakhirnya hak HGU ini tidak semerta merta bisa langsung di duduki oleh masyarakat ini ada prosesnya,”Tegasnya

Sedangkan di waktu yang sama kepala desa dara kunci mahsun menyampaikan
“Artinya kita sebagai yang mewakili masyarakat tidak ingin masyarakat kita ada yang sengsara, dan tentu kami sebagai pemerintah desa juga harus loyalitas terhadap atasan tentu dalam hal ini kami tidak berani melawan atasan tapi disisi lain juga tidak berani menyengsarakan, yang artinya kami coba mengusulkan saja dulu kalo daerah tidak mampu kami akan lakukan proses ke yang lebih tinggi tentu apapun hasilnya kita akan kembali kesini,” Katanya.

“Artinya kita mengusulkan sekaligus bertanya sesuai dengan kesepakatan dan apa yang dibicarakan tadi bahwa tanah HGU itu tidak bisa di sertifikatkan, tentu bisa kita bersertifikat dengan syarat harus peleburan sertifikat ex-HGU oleh karena itu salah satu cara untuk menyelsaikan maslah ini dengan cara kita harus kepusat, pusat ATR di kementerian ATR nanti kita selsaikan masalah ini tentu apapun hasilnya nanti di kementerian ATR kalo kita di kasih tau tatacara peraturan kalo memang betul tidak bisa di selesaikan kita kembali lagi kesini nanti,”Tutupnya.

Liputan: Nang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *