Agam Sumbar – Kabupaten Agam Sumatera Barat di Kunjungi Oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Sumatera Barat, bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam menggelar kegiatan Edukasi Perlindungan Cagar Budaya kepada pemilik dan pengguna Cagar Budaya.


Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Agustus 20 2023 di Wahid Hotel Lubuk Basung Kabupaten Agam yang langsung dihadiri oleh, Endri Melson, S,Kom, M.Si Kepala Dinas Bappeda Kabupaten Agam.
Jupri, M.Pd Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, RudiHarison,ST,M.Si Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Agam.


Undri SS,M.Si Kepala Balai Pelaistarian Kebudayaan Wilayah III Sumatera Barat dan Budi Satria,SH, MH Kasi Korwai PPNS Polda Sumatera Barat.
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, Undri, SS, MSi menyampaikan bahwa Cagar Budaya mempunyai potensi untuk dikembangkan, baik secara historis maupun khazanah ilmu pengetahuan secara umum.
“Selain fisik bangunan Cagar Budaya, ada nilai-nilai yang perlu kita lindungi dan lestarikan, perlindungan nilai-nilai inilah yang perlu dipahami pemilik atau pengguna Cagar Budaya,” ujarnya.


Selain itu lanjutnya, menurut Undri banyak generasi kekinian yang tidak mengetahui nilai-nilai historis dan suatu Cagar Budaya yang ada, sehingga, generasi kekinian tidak termotivasi melestarikan bangunan Cagar Budaya.


“Apalagi Cagar Budaya terus berkembang dan proses perkembangan inilah kerap terjadi kerusakan, pelapukan dan sebagainya. Untuk itu kita perlu mengantisipasi agar Cagar Budaya bisa terlindungi dan terus eksis,” sebutnya.
Lebih jauh disampaikan, perlindungan Cagar Budaya sudah diatur secara hukum didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya. Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemilik atau pengguna Cagar Budaya dalam melakukan perlindungan dan pelestarian.


“Peraturan inilah yang perlu dipahami oleh kita semua. Pada kesempatan ini mari kita berdiskusi, sehingga Cagar Budaya terlindungi dengan baik,” ujarnya.
Diketahui, kegiatan edukasi perlindungan Cagar Budaya di Kabupaten Agam ini diikuti sejumlah masyarakat pemilik, pengguna Cagar Budaya, komunitas dan stakeholder terkait.
Pemerintah Kabupaten Agam mengharapkan seluruh pemilik dan pengguna cagar budaya di wilayah ini bisa ikut melestarikan dan menjaga sebuah kebudayaan. Terlebih dengan banyaknya cagar budaya yang sudah ditetapkan di Kabuoaten Agam saat ini.
Dari Balai Pelestatian Kebudayaan Wilayah III Sumatera Barat, waktu berikan pelatihan, mengatakan adanya cagar budaya di sebuah daerah menjadi bukti tentang sejarah atau peristiwa suatu kelompok atau etnis.
Yang mana sejarah tersebut dapat memberikan pengaruh terhadap ciri khas dari suatu kelompok dari wilayah Kabupaten Kota.
“Oleh karenanya jika cagar budaya tidak kita rawat dan kita lestarikan maka akan berimplikasi pada hilangnya sejarah dan identitas masyarakat, dalam pembukaan Edukasi Perlindungan Cagar Budaya Kepada Masyarakat Pemilik/Pengguna cagar Budaya di Aula Hotel Wahid Lubuk Basung, pada hari Rabu, 9 Agustus 2023.
Bebera orang dari Narasumber waktu pertemuan tersebut sangat mengharabkan sekali ke depannya, akan ada langkah yang lebih konkret dalam melestarikan kebudayaan di Kabupaten Agam.
Terlebih dengan kemajuan teknologi saat ini yang bisa dimanfaatkan untuk membuat budaya dan tradisi di Kabupaten Agam, dan memiliki gaung yang lebih besar, baik untuk di dalam daerah hingga ke luar daerah.
Menurutnya dengan semakin dikenalnya keanekaragaman budaya maka akan mendorong rasa cinta dan rasa memiliki dari generasi selanjutnya sehingga nantinya juga akan ikut serta dalam menjaga dan melestarikan budaya serta kebudayaan yang ada.
Untuk itu diperlukan sumber daya, baik anggaran dan sumber daya manusia yang mengelola dengan keterbatasan anggaran pemerintah daerah, menjadi salah faktor penghambat, untuk itu kami butuh dukungan dari semua pihak terutama dari Balai Pelestarian Kebudayaan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Undri SS,M.Si Kepala Balai Pelaistarian Kebudayaan Wilayah III Sumatera Barat mengatakan saat ini Kabupaten Agam sudah memiliki cagar budaya yang sudah ditetapkan dan saat ini tinggal bagaimana melestarikan kebudayaan tersebut sehingga bisa terus dinikmati keberadaannya.
“Melalui kegiatan ini kami ingin berkomunikasi bagaimana memperlakukan cagar budaya, bagaimana pengelolaannya karena cagar budaya menjadi suatu yang dibutuhkan.
Dari cagar budaya yang berhubungan dengan benda alam dan atau benda buatan manusia baik bergerak maupun tidak bergerak berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagian atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia jadi di sini.
Itu yang kita lihat sekarang ada yang tinggal pondasinya saja ada yang tinggal puing-puingnya saja itu ditetapkan sebagai situs cagar budaya oleh Kementerian ataupun dari kota kabupaten dan provinsi.
Dengan ilmu pendidikan perkembangan kebudayaan jadi orang tahu bahwasanya zaman dahulu itu seperti inilah kehidupan seseorang manusia waktu zaman itu.
Adapun hanya tinggal pondasi kalau sudah ditetapkan itu tidak boleh dilakukan pembongkaran karena ada pidananya di sana.
Bangunan cagar budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia yang memenuhi kebutuhan ruang ke dinding atau tidak berdinding dan beratap bahasa di seperti hanya tinggal puing-puingnya saja tapi itu ditetapkan itu digunakan untuk ilmu pengetahuan untuk anak-anak cucu kita ke depan.
Buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam sarana dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia berarti dulu ada perkampungan zamannya dahulu itu kan ada.
Susunan bangunan-bangunan namun sekarang sudah ditinggalkan tapi ditetapkan sebagai situs cagar budaya di situ adalah untuk pembelajaran bagi kita bahwanya di sini dahulu di lokasi ini pernah terjadi kehidupan seperti pasar tempat perkumpulan umat manusia pada zaman dahulunya berarti itu sangat digunakan oleh ilmu pengetahuan untuk.
Anak-anak kita. Kalimat situs cagar budaya adalah lokasi yang berada di darat atau di air yang mengandung benda cagar budaya bangunan cagar budaya dan atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Tapi ini adalah untuk pembelajaran kita kan ada Kalau enggak salah di Indonesia ini ada bangunan yang sudah berada di dalam laut bahasa Inggrisnya dulu ada di daratan jadi itu suatu contoh untuk bagi pembelajaran bagi kita semua.
“Makanya komunikasikan kepada pemilik cagar budaya kepada pemerintah agar bagaimana menyamakan persepsi dalam menjaga cagar budaya,” lanjutnya.(Syafrianto)





