Bapenda Lotim Keluarkan Taring Tarik Pajak MBLB, Giliran Randis Nunggak Pajak Bapenda Momot Meco!

Topikterkini.com.Lombok Timur — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur (Lotim) tidak mampu melakukan tindakan tegas terhadap para penunggak pajak kendaraan dinas di Lotim yang nilai sangat banyak yang berada di OPD lingkup Pemkab Lotim maupun diluar.‎ Bahkan Randis di Bapenda juga ada yang Nunggak Pajak.

Penarikan Pajak MBLB Bapenda Bertaring, Giliran Randis Nunggak Pajak Bapenda Tutup Mulut!.

Karena menurut Bapenda Lotim, yang memiliki kewenangan adalah pihak Samsat bersama dengan Bapenda Provinsi NTB.

Demikian ditegaskan Kepala Bapenda Lotim, Muksin saat dikonfirmasi, Selasa (22|8).

“Kita tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan pajak kendaraan bermotor, karena ada di samsat dan Bapenda Provinsi,” tegasnya.

Menurutnya masih banyaknya randis yang belum dibayarkan pajaknya oleh OPD tentunya tidak terlepas dari kurangnya kesadaran. Begitu juga halnya dengan masyarakat umum kesadaran juga kurang, sehingga berusaha untuk menghindari pajak.

Sementara pada sisi lainnya tentunya para penunggak pajak kendaraan ini sudah memiliki sanksi pidana kalau masyarakat lain untuk membayarkan kewajibannya kepada negara setiap tahunnya.

“Kalau para penunggak pajak ranmor sudah ada sanksi pidananya menanti,” tandasnya.

Mantan Kepala Dinas Perijinan Lotim menambahkan sementara itu progres untuk pajak ranmor di Lotim sangat bagus sekali dengan mencapai sekitar Rp 95 Milyar pertahunnya.

Dengan tentunya pembagian dengan pihak provinsi dan kabupaten adalah bagi hasil.

“Memang progres PAD yang diperoleh dari hasil pajak ranmor ini sangat bagus, sehingga tentunya harus ditingkatkan lagi,” tambahnya.

Liputan; Ril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *