TOPIKterkini.com-Bantaeng— Bawaslu Kabupaten Bantaeng gelar sidang mediasi atas gugatan sengketa proses yang diajukan bakal calon dari Partai Gelora. Sidang perdana pasca pelantikan Pimpinan Bawaslu periode 2023-2028 (20/8), digelar di Ruang Sidang Bawaslu Bantaeng Jalan DR. Ratulangi Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulsel, Kamis 24/8/2023.
Tim KPU Bantaeng Selaku termohon menghadirkan Koodinator Divisi Hukum Agusliadi,Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Lukman HS didampingi Staf KPU masing-masing Syamsidar, Ani dan Rusman. Sedangkan dari pihak Pemohon dihadiri Ketua DPC Partai Gelora Kishanto bersama penasehat Hukum Partai Gelora Muhammad Nurfajri, S.HI. dan Tahiruddin, SH., MH.
Sidang mediasi atas sengketa proses berlangsung tertutup yang hanya dihadiri oleh para pihak termohon dan pemohon. Sidang yang berlangsung selama kurang lebih dua jam berjalan dengan tertib, dipimpin langsung Ketua Bawaslu Ningsih Purwanti, SH. didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ruslan HR, SH.,MH.
Komisioner KPU Bantaeng Agusliadi yang ditemui usai sidang mengaku mediasi yang digelar Bawaslu Bantaeng ini berakhir damai dan pihaknya siap melaksanakan keputusan yang dihasilkan Bawaslu besok untuk ditindak lanjuti oleh pihak termohon. “Mediasi tadi berakhir dengan damai, tinggal menunggu keputusan Bawaslu Bantaeng yang akan disampaikan hari Jum’at besok untuk ditindak lanjuti oleh KPU Bantaeng selaku termohon”jelas Agusliadi.
Mediator Bawaslu Ruslan dihubungi terpisah membenarkan sidang yang digelar sore tadi ditanya soal hasil Kordiv PP&PS Bawaslu Bantaeng ini berjanji akan mengumumkan ke publik setelah ada putusan. “Iya pak, sore tadi sidang mediasi atas permohonan sengketa proses dari Partai Gelora, Insya Allah besok kami umumkan” tandas Ruslan.