Topikterkini.com.Lombok Timur — Tiba – tiba oknum lawyer menulis dan mengapload sebuah tulisannya yang di buat “Jangan Sentuh Kapolsek Saya Rekan – Rekan Media Maka Saya Tidak Akan Tinggal Diam”.
Oknum Lawyer tersebut membuat status tersebut di Wa nya Minggu kemarin sekitar pukul 20: 44 wita dirinya kesal karenakan ada salah permasalahan yang di Duga menimpa Oknum Kapolsek tersebut terkait dengan persoalan Dugaan oknum Kapolsek menerima uang dari pihak PT AMG.
Status yang di buat salah oknum lawyer di Lotim tersebut membuat kebebasan Pers hilang dalam menulis.
Sudah jelas dalam UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
” Coba pahami dulu Status WA yang saya tulis itu apakah ada ancaman kepada media,” Ucap, Lawyer Ida Royani saat di Konfirmasi melalui via telepon, Senin,28/08/2023.
“Maumu apa ? ,” Katanya.
” Saat ini saya lagi kerja,” Jelansanya.
Ia juga mengatakan, sebelum nya saya juga sudah konfirmasi kepada Kapolsek saya terkait dengan permasalahan tersebut, itu tidak ada konfirmasi juga pihak media kepada Kapolsek saya. Dia salah saya akan bantu juga nantinya.
“Ada masalah nya saya akan dampingi nanti itu Kapolsek saya,” Bersambung.
Liputan: Tim