Hari Ini DPRD Buol Bahas Usulan PJ Bupati, 3 Nama ini Bakal di Rekomendasikan ke Mendagri

Topikterkini.com.Buol – DPRD Kabupaten Buol menggelar rapat internal dari seluruh fraksi terkait pengusulan Penjabat Bupati Buol untuk tahun kedua tahun 2023-2024 diruang utama DPRD, Rabu, (30)8)2023).

Diketahui Penjabat Bupati Buol saat ini, Drs. M. Muchlis, M.M akan berakhir pada Oktober 2023.Berdasarkan ketentuan bahwa penjabat Bupati yang masa bhaktinya 1 tahun akan di ajukan kembali rekomendasi 3 nama ke Mendagri oleh Gubernur dan DPRD.

Dari Rapat internal yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Srikandi Batalipu, S.Sos, M.AP dihadiri oleh seluruh 8 Fraksi berjumlah 8 Fraksi berhasil menetapkan tiga nama calon Penjabat Bupati Buol yang bakal direkomendasikan ke Mendagri

Dari ketiga nama calon Penjabat Bupati Buol diantaranya:

1. DR. H.Yusra, M. Pd, Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat dari Kemendagri dengan perolehan 8 suara, disusul

2. DR. Drs. Adijoyo Dauda, M.Si, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan 8 suara.

3. DR. Rohani Mastura dengan didukung 4 suara.

Dengan demikian, ketiga nama tersebut akan dikirim ke Mendagri untuk kemudian ditetapkan salah satunya menjadi Penjabat Bupati Buol periode 2023-2024.

Menurut penjelasan Ketua DPRD Buol Srikandi Batalipu, S.Sos, M.AP pada media ini, Rabu (30/8/2023), setelah DPRD menetapkan tiga usulan nama calon Penjabat Bupati Buol periode 2023-2024 yang akan di Paripurnakan besok Kamis (31/8/2023).Maka dipastikan pekan depan akan segera dikirim ke Kemendagri,” singkat Srikandi.

Jika dicermati dari latar belakang ketiga calon yang ditetapkan oleg DPRD Buol ini semua merupakan putra-putri Buol yang tengah berkiprah di tingkat Provinsi dan Nasional, Ketiga nama ini memiliki komitmen melanjutkan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan hingga satu tahun kedepan.

Tentu pilihan DPRD Buol dalam rapat internal ini sudah melalui pertimbangan yang matang dan memiliki historis latar belakang dan jabatan yang saat ini diemban.

(HS).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *