TOPIKterkini.com KENDARI | Laskar Pemuda Merah Putih Sulawesi Tenggara (LPMP Sultra) meminta kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera memeriksa Direktur Utama PT. Rifki dan Raisya Anursyah (PT. RRA) atas dugaan keterlibatannya dalam lingkaran kasus korupsi PT Antam UBPN, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Presidium LPMP SULTRA Sarwan dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, bahwa Kejati Sultra harus melakukan pembersihan terhadap mafia tambang secara totalitas.
Menurut Sarwan, mafia tambang di Sultra sudah menjadi momok buruk bagi dunia investasi di sulawesi tenggara. Tak terkecuali kasus yang menyeret Direktur Utama PT. RRA yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi PT. Antam UBPN Konut.
“Kejati Sultra harus segera memeriksa Dirut PT. RRA, karena kami menduga ikut terlibat dalam melakukan kasus tersebut,” ujar Sarwan
Bukan hanya keterlibatannya dalam kasus korupsi PT. Antam UBPN Konut. Sarwan juga mengatakan PT. RRA diduga kuat melakukan jual beli ore nikel menggunakan dokumen terbang milik PT. Kabaena Kromit Pratama (PT. KKP)
Dan bukan hanya itu saja, berdasarkan hasil investigasi, kami juga menduga kuat PT. RRA ini melakukan jual beli ore nikel tanpa dokumen lengkap sehingga mereka menggunakan dokumen terbang untuk memuluskan transaksi jual beli ore
“Secara kelembagaan Sarwan sebagai Presidium LPMP Sultra meminta kepada Kejati Sultra untuk segera nemeriksa Dirut PT RRA,” tutupnya (Tim).