TOPIKterkini.com, TAKALAR —
Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab seakan tidak ada habisnya. Bahkan pemandangan seperti ini dapat kita jumpai setiap hari dan hampir di setiap SPBU di Takalar tak terkecuali di SPBU Kalabbirang.
Karenanya, Forum Rakyat Takalar (Fortal), Musafir mendesak Kepolisian Resor (Polres) Takalar Polda Sulawesi Selatan (Polsel) untuk segera melakukan pengusutan terkait dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsisi di SPBU 74.922.02 Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar.
“Kita mendesak Polres Takalar dan aparat penegak hukum lainnya untuk menindak pihak SPBU maupun oknum yang membangun kerjasama dengan para penimbun (mafia) BBM bersubsidi,” ujar Musafir.
“Ketika Polisi tidak bisa melakukan penindakan, berarti kita sudah tahu, ada apa?,” tandasnya.
Perlu diketahui, beberapa hari lalu tepatnya 4 September 2023, berbekal informasi dari warga, media ini melakukan investigasi ke SPBU yang dimaksud, dan benar saja didapati petugas SPBU yang sedang mengisi BBM Solar kedalam sebuah jerigen berukuran 30 liter.
Bukan hanya itu, sejumlah pengendara motor yang memuat dua buah jerigen berukuran 30 – 35 liter tampak lalu lalang keluar masuk area SPBU tanpa mengenal waktu dan mengabaikan khalayak ramai, diduga mereka merupakan orang suruhan dari oknum penimbun (mafia) BBM bersubsidi.
Salah seorang pengangkut solar kepada media secara gamblang ia menyampaikan bahwa dirinya cuma diperintahkan oleh seseorang dan BBM solar itu akan ia bawa ke salah satu industri yang ada di Kec. Polsel.
Dengan modus selembar kertas Rekomendasi Patani/Nelayan dari pemerintah setempat ataupun dinas terkait, para mafia yang diduga penimbun ini leluasa dan dengan mudahnya memperoleh BBM bersubsidi.
“Kami tidak mungkin ada yang berani menegur pak, polisi saja tidak pernah ada yang berani menindak,” ungkap salah seorang warga yang tak ingin namanya dipublis.
“Buktinya, meskipun sering menuai sorotan, mereka juga tidak pernah ada yang tersentuh hukum, bahkan masih tetap berjalan meskipun itu sudah menjadi rahasia umum,” bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Asnawi, SH, yang dikonfirmasi sekaitan hal itu, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Terimakasih infonya pak, nanti kami perintahkan anggota utk cek infonya,” singkatnya melalui pesan WhatsApp, Jum’at (8/9/2023).
Selain APH, PT. Pertamina Persero wilayah Sulawesi Selatan juga diminta untuk memberikan sanksi tegas terhadap SPBU Kalabbirang.
(*)