Topikterkini.com Sigi, – Sebanyak 809 baik pengendara R2 maupun pengemudi R4 dan R6 yang melanggar peraturan berlalu lintas berhasil ditindak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Sigi sampai dengan hari kedelapan Ops Zebra Tinombala 2023, terhitung sejak 04 September 2023, kemarin.
Demikian disampaikan Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Iptu Hendrik, S.H, Senin (11/9), di lingkungan Mapolres setempat. “Ada 809 pengendara dan pengemudi Mobil yang telah kami tindak sampai hari ini,” kata Kasat Lantas.
Dari keseluruhan jumlah tindakan tersebut, sambung Kasat Lantas dibagi dua bagian yakni berupa bukti pelanggaran (tilang) sebanyak 72 tindakan, dan teguran sebanyak 737 teguran, dan jumlahnya meningkat di banding tahun yang lalu.
Untuk Ops Zebra Tinombala 2023 Itu sendiri sesuai jadwal digelar selama 14 hari di Kab. Sigi dengan memberlakukan tilang manual, sebut Kasat lantas bertujuan untuk memberikan edukasi dan efek jera bagi masyarakat terutama pengguna jalan.
“Kita berlakukan kembali tilang manual bukan semata-mata memperbanyak tilang. Melainkan tujuan kami memberikan edukasi dan efek jera bagi pengendara R2 dan Pengemudi Mobil dengan harapab lebih hati-hati dan terutama menaati aturan berlalu-lintas di jalan raya. Jadi, kita bukan mempersulit mereka tapi mengingatkan menjaga keselamatan Karena, kejadian itu berawal dari pelanggaran dan letidak taatan pada peraturan yang ada, sebagai contoh Kecelakaan lalu-lintas. ” tegas Kasat Lantas.
Adapun pertimbangan diterapkannya kembali tilang manual tersebut diuraikan Kasat Lantas diberlakukan bagi wilayah yang belum tercakup sistem ETLE (electronic traffic law enforcement), sesuai hasil evaluasi Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Polri beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut kasat lantas menghimbau kepada masyarakat Kab. Sigi agar selalu mengecek kelengkapan kendaraannya saat akan berkaktivitas serta selalu membawa surat-surat kendaraan. “Jadilah Pelopor Keselamatan Dalam Berlalu Lintas”. Imbau Kasat.
Laporan: Arie Daud.