TOPIKTERKINI.COM.JAKARTA—Sejak diterbitkan pertama kali pada tahun 2020 Undang-undang Cipta Kerja telah mendapatkan penolakan dari rakyat, gejolak penolakan yang terus meluas telah berhasil membuat Undang-undang yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada tanggal 25 November 2021.
“ Nah dari hasil tersebut selanjutnya dikhianati oleh Rezim Joko Widodo dengan menerbitkan Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disyahkan menjadi Undang-Undang no. 6 tahun 2023 pada tanggal 31 maret 2023. Pada tanggal 02 Oktober 2023, Rezim Joko Widodo melalui Mahkamah Konstitusi kembali mengkianati rakyat dengan secara terang-terangan menolak gugatan rakyat yang artinya mengukuhkan Undang-undang Cipta kerja,”Ujar, Pimpinan Pusat AGRA Muhammad Ali, Rabu,04/10/2023.
Ali menyebut, Sikap Rezim Jokowidodo tersebut semakin menunjukkan keberpihakannya terhadap kebutuhan investasi yang dalam hal ini sudah barang tentu adalah kepentingan Imperialisme agar terus bisa menggerakkan kapitalnya dari ancaman pembusukan akibat krisis yang sedang dihadapi. Joko Widodo sama sekali mengingkari kepetingan rakyat utamanya kaum Buruh dan Kaum tani yang akan menjadi korban langsung dari berlakunya Undang-undang Cipta Kerja.
“Bagi Kaum tani UU Cipta Kerja hanya akan memudahkan para kapitalis monopoli asing (Imperialis) bekerjasama dengan para tuan tanah besar baik Negara sebagai tuan tanah maupun para borjuasi komparador yang juga bertindak sebagai tuan tanah untuk merampas dan memonopoli tanah-tanah kaum tani. Hal ini tentu akan semakin memudahkan penggusuran tanah-tanah dan rumah-rumah rakyat atas nama Proyek Strategis Nasional dengan berbagai program dan proyek. Sehingga Undang-undang ini semakin menghambat terwujudnya Reforma Agraria Sejati di Indonesia,” Terangnya.
Masih kata ali, Selain itu, UU ini juga ditetapkan ditengah pelaksanaan program RA-PS yang merupakan Reforma Agraria Palsu. Dalam prakteknya, redistribusi tanah sebagai salah satu bentuk dari Reforma Agraria Joko Widodo selain Sertifikasi tanah telah memudahkan tanah-tanah kaum tani yang didapatkan dari proses redistribusi tersebut kembali dikonsolidasikan ke tangan tuan tanah besar melalui berbagai skema kemitraan hingga penerbitan izin-izin HGU baru.
“Lain halnya dengan Perhutanan Sosial sebagai satu paket program dari Reforma Agraria Joko Widodo dalam prakteknya menegaskan bahwa tanah-tanah yang selama ini dikuasai dan dikelola oleh rakyat merupakan milik tuan tanah dan sebagai skema pelakasanaan dari praktik sewa tanah Feudal dimana kaum tani dipaksa menanam dan merawat tanaman-tanaman milik para tuan tanah sebagai sewa kerja yang harus dijalankan untuk bisa mengelola dan mengakses tanah di dalam kawasan hutan yang tidak ubahnya seperti praktek tanam paksa khas kolonial,”Jelasnya.
“Program Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kelola Masyarakat, Hutan Desa, Hutan Adat dan Hutan Kemiteraan tidak sama sekali mengembalikan hutan sebagai kawasan kolektif rakyat tetapi semakin memudahkan kawasan hutan menjadi sasaran investasi,” Tutupnya.
Oleh sebabnya, Aliansi Gerakan Reforma Agraria menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terus menggelorakan perjuangan menentang UU Cipta Kerja dan Reforma Agraria Palsu Joko Widodo dan bersama-sama menyatakan sikap : Cabut dan batalkan UU no. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan seluruh produk hukum pelaksana turunanya yang mergikan seluruh rakyat Indonesia! Hentikan program Reforma Agraria –Perhutanan Sosial (RA-PS) karena bertentangan dengan tuntutan sejati kaum tani dan justeru semakin memudahkan kaum tani kehilangan haknya atas tanah. kembalikan seluruh tanah kaum tani dan tanah ulayat rakyat yang sudah dirampas tanpa syarat! Hentikan semua bentuk tindak kekerasan, terror dan intimidasi, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap rakyat yang memperjuangkan tanah dan hak demokratisnya. Bebaskan semua rakyat yang yang dikriminalisasi karena memperjuangkan haknya tanpa syarat! Jalankan Reforma Agraria Sejati dan bangun Indutri Nasional!(Ag).