Topikterkini.com, Kabupaten Tangerang, Banten,- Proyek pembangunan drainase (Saluran Air) U-Ditch yang berlokasi di Kp. Pisang Baru sampai ke Rawa Buaya RT 01 Rw 02 Desa Sarakan Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Banten disinyalir jadi proyek siluman serta diduga dikerjakan asal-asalan.
Pada lokasi pekerjaan tidak tampak adanya papan proyek informasi publik (PPIP).
Selain itu, pemasangan U-Ditch tersebut terkesan dikerjakan asal-asalan, “saya kerja ikut perintah aja bang, emang disuruhnya gak pake alas dasar, langsung pasang U-Ditch aja ke tanah kayak begitu” Kata salah satu tukang/pekerja di lokasi proyek tersebut, senin (9/10/2023).
Saat awak media konfirmasi kepala desa setempat, Terkait penanggung jawab pekerjaan tersebut, sudah jelas dengan diduga tidak Pengawasan Tim PPTK, Konsultan dan Pengawas. Namun tidak ada satu pun yang bisa dijumpai di lokasi proyek tersebut. Hasil pantauan dan penelusuran awak media mendapati informasi pekerjaan itu diduga salah satu Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang dari salah satu Partai Golkar.l,ucapnya.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kabupaten Tangerang Banten.
“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek U-Ditch ini, Mendadak ada pekerjaan fisik. Padahal proyeknya harus dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar, Senin, (9/10/2023).
Ditempat yang sama salah satu pekerja atau tukang yang tidak mau disebutkan namanya yang berada di lokasi pembangunan menjelaskan ke awak media, “tidak tahu siapa pelaksana, saya di sini cuman pekerja mas, ucapnya.
Sementara, Robert selaku Ketua LSM PKN mengatakan seringkali kami menerima pengaduan dari masyarakat, banyak sekali pengerjaan yang tidak mengindahkan hak masyarakat tentang informasi.
“Kami berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut bersifat wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” tutur Robert.
Masih kata dia, “Karena bandel-bandel semua pemborong Bekasi semua, harusnya pake, alas dasar ya pasir dulu lah bawahnya” Tambahnya.
Menurut data layanan pengadaan secara elektronik, pembangunan drainase (Saluran Air) U-Ditch tersebut bersumber dari anggaran APBDP 2023 Kabupaten Tangerang Banten melalui dinas perumahan rakyat kawasan permukiman dan pertanahan.
Sampai berita ini diterbitkan, pelaksanaan pekerjaan pemasangan U-Ditch tanpa papan proyek informasi publik (PPIP) dan terkesan dikerjakan asal-asalan pun masih terus dilanjutkan.
( Budi Santoso ).







