Topikterkini.com.| Gunungsitoli — Perekrutan dalam Pelaksanaan penjaringan dan Penyaringan perangkat Desa Saewe telah berjalan sesuai dengan aturan, Dan Berpedoman pada peraturan walikota Gunungsitoli nomor 14 tahun 2019 yang dimulai dari pembentukan Tim penjaringan,
Kabarnya informasi yang disampaikan selama ini tidak benar tudingan adanya kecurangan, tidak Transparan atau adanya intervensi dari pemerintah seperti yang dimuat dalam pemberitaan selama ini, Kata Pj, Kepala Desa Saewe. Selasa 31/10/2023
Menurut, Verdinand M Telaumbanua, S.Pd.NL.P, Pj. Kepala Desa Saewe, ” bahwa
Pengumuman dan pendaftaran bakal calon, Yang terlebih dahulu meminta persetujuan camat Gunungsitoli untuk mendapatkan rekomendasi mengenai penjaringan Perangkat Desa saewe,
Kemudian, Tim penjaringan telah bekerja menyampaikan pengumuman dan pendaftaran bakal calon melalui Grup WA baik dusun I, II Dan III dibeberapa tempat telah ditempelkan termaksud kantor dan balai pertemuan Desa saewe, Warta Gereja dilingkungan pemerintah saewe,
Lalu, Setelah berakhir batas waktu pendaftaran, maka tim melaksanakan penelitian berkas dan kelengkapan administrasi bagi 17 orang Pendaftar di empat (4) jabatan perangkat desa yang kosong, Setelah diteliti administrasi maka tim mengumumkan bahwa 17 orang pendaftar memenuhi syarat untuk masuk pada tahapan selanjutnya yakni seleksi secara tertulis dengan Metode CAT dan disaksikan oleh BPD desa saewe, Tokoh masyarakat dan keluarga peserta ujian CAT,
Setelah itu, Peraturan walikota Gunungsitoli nomor 14 tahun 2019 pasal 23 mengatakan bahwa calon yang dinyatakan lulus yang memperoleh nilai minimal 60 , Dan calon perangkat desa memenuhi untuk diusulkan mendapatkan rekomendasi Ditingkat kecamatan sekurang-kurangnya dua orang di setiap jabatan,
Selanjutnya setelah mendapatkan hasil ujian seleksi dengan metode CAT maka langkah selanjutnya adalah mengusulkan kepada camat Gunungsitoli untuk mendapatkan Rekomendasi, Namun sebelum itu saya bersama tim berpedoman pada perwal no 19 tahun 2019 pasal 26 yang berbunyi pemberian rekomendasi dengan mempertimbangkan beberapa hal, Antara lain :
1. Hasil seleksi ujian tertulis
2. Tingkat pendidikan
3. Keahlian pengalaman kerja
Maka tim penjaringan dengan kepala Desa mengambil keterangan untuk mengali keahlian dan pengalaman kerja masing-masing calon dan bentuk wawancara langsung yang dibuktikan sertifikat dan surat keterangan pengalaman kerja masing-masing calon, Baru setelah itu saya sebagai pejabat kepala desa menggunakan hak yang melekat pada jabatan mempertimbangkan dan mengambil kesimpulan siapa yang layak diusulkan untuk mendapatkan rekomendasi camat Gunungsitoli, Ucap Pj, kepala Desa Saewe dalam penjelasan nya kepada awak media diruang kerja hari ini.
Beliau juga menambahkan BPD Desa saewe dari tujuh (7) orang, Enam (6) orang diantaranya menyetujui dan mendukung saya untuk melaksanakan segera pelantikan, Dan pelantikan pun terlaksana dengan nyaman tanpa ada gangguan dari pihak mana pun.
Beliau menegaskan kembali, ” bahwa perekrutan perangkat Desa tanpa intervensi atau campur tangan dari pihak atas karena kita sudah jalankan sesuai dengan prosedur, ” Pungkasnya Verdinand dengan nada tegas.
Hal yang senada juga disampaikan camat Gunungsitoli pada saatnya masyarakat yang mengikuti perekrutan tersebut jumpai camat Gunungsitoli sekitar 3 minggu yang lalu, Beliau membenarkan telah mengeluarkan surat rekomendasi berdasarkan surat permintaan dari kepala desa, Dan dokumen pelaksanaan nya telah diserahkan kepada kecamatan termasuk berita wawancara telah disampaikan kepada kita.
Editor: Afdika Permata Lase